kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Baru tiga perusahaan realisasikan buyback saham


Kamis, 17 September 2015 / 21:09 WIB
Baru tiga perusahaan realisasikan buyback saham


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan realisasi dana pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham per 15 September 2015 senilai Rp 37,32 miliar dari tiga perusahaan tercatat atau emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Terdapat 19 perusahaan yang menyatakan melakukan 'buyback' sahamnya dengan total perkiraan dana yang dikeluarkan sebesar Rp 5,004 triliun. Namun per 15 September 2015, baru tiga perusahaan yang baru merealisasikan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II M Noor Rachman di Jakarta, Kamis.

Ia memaparkan tiga perusahaan yang telah merealisasikan "buyback" yakni PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk sebesar Rp 27,57 miliar, PT Ace Hardware Indonesia Tbk senilai Rp 9,21 miliar, dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk Rp 54 miliar.

Sementara itu, perusahaan yang belum merealisasikan "buyback" yakni Mitra Pinasthika Mustika Tbk, Arwana Citramulia Tbk, Medco Energi International Tbk, Colorpak Indonesia Tbk, Tunas Baru Lampung Tbk, Nusa Raya Cipta Tbk, Ciputra Property Tbk, Saratoga Investama Sedaya Tbk.

Selain itu, Panin Sekuritas Tbk, Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk, Bumi Serpong Damai Tbk, Sidomulyo Selaras Tbk, Bukit Asam Tbk, Industri Jamu & Farmasi Sidomuncul Tbk, Mulia Industrindo Tbk, Dharma Satya Nusantara Tbk.

Pada 21 Agustus lalu, OJK menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan emiten melakukan pembelian kembali (buy back) sahamnya tanpa perlu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kebijakan itu ditetapkan dalam SEOJK Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Analis PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Riset konsultasi Guntur Tri Haryanto menilai kebijakan OJK yang membolehkan emiten melakukan pembelian kembali saham akan positif.

"Kebijakan itu cukup membantu meredam gejolak pasar saham yang saat ini sedang terjadi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×