kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 37 emiten belum penuhi free float


Selasa, 24 Januari 2017 / 11:29 WIB
Ada 37 emiten belum penuhi free float


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sejatinya, tenggat pemenuhan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 7,5% bagi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) berakhir Juni 2016 lalu. Tapi, hingga kini masih banyak emiten belum bisa memenuhi aturan main itu.

Berdasarkan penelusuran KONTAN, setidaknya terdapat 37 emiten yang belum sanggup memenuhi ketentuan free float 7,5%. Nilai total kapitalisasi pasar 37 emiten ini mencapai Rp 211,32 triliun. Jumlah itu setara 3,69% dari total kapitalisasi pasar BEI sebesar Rp 5.720,40 triliun.

Dari 37 emiten, hanya lima perusahaan yang mencatatkan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun. Mayoritas memiliki kapitalisasi di bawah Rp 10 triliun . Sebelumnya, BEI mengeluarkan ultimatum: bila hingga batas waktu berakhir tak juga mampu memenuhi aturan free float, maka emiten bakal kena denda sebesar Rp 50 juta.

Memang, ada emiten yang akhirnya mengajukan go private dan delisting dari BEI lantaran tidak sanggup memenuhi aturan free float. Yakni, PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk (SOBI) yang hanya mencatatkan free float 2%. Untuk memuluskan rencana go private dan delisting, SOBI akan meminta restu RUPSLB pada 28 Februari 2017.

Secara umum, saat ini BEI masih mempelajari saham yang memiliki free float di bawah 7,5%. "Kami lagi review, kalau data per September 2016 tidak banyak," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat kepada KONTAN, Senin (23/1).

Dia mengklaim, otoritas bursa telah berupaya mendekati emiten-emiten untuk memenuhi aturan free float 7,5%. Salah satu emiten yang belum memenuhi aturan free float adalah PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA). "Kami berusaha memenuhi ketentuan bursa tersebut," ungkap Hary Tamin, Head of Investor Relation TPIA.

Saat ini, TPIA baru mencatatkan free float 4,22%. Dengan aturan minimal saham beredar di publik, maka perusahaan ini mesti menyodorkan 3,28% saham ke publik. BEI memang telah melayangkan surat ke TPIA soal ketentuan free float.

Tapi, TPIA belum menetapkan upaya apa yang akan ditempuh untuk memenuhi aturan tersebut. Yang jelas, upaya itu bakal dilakukan tahun ini.

Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri, menilai, aturan free float penting untuk mendorong likuiditas pasar. Setelah batas waktu habis, semestinya BEI bisa menjatuhkan sanksi seperti denda dan kemungkinan paling buruk ialah forced delisting.

Jika BEI tegas melakukan forced delisting, maka efeknya terhadap IHSG tidaklah telalu tinggi. "Jika free floatnya sedikit, likuiditasnya tidak tinggi," ungkap Hans.

William Surya Wijaya, Analis Asjaya Indosurya Securities, bilang, sebaiknya emiten memang mematuhi aturan free float demi menggairahkan pasar modal di tanah air. Tapi, "Itu semua kembali ke emiten. Jika masih nyaman di bursa, seharusnya mereka ikut aturan tersebut," imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×