kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Zipmex Tanggung Pajak Kripto Pengguna Sepanjang Mei 2022


Senin, 09 Mei 2022 / 13:42 WIB
Zipmex Tanggung Pajak Kripto Pengguna Sepanjang Mei 2022


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semenjak bulan Mei ini, pemerintah telah resmi memberlakukan pajak untuk aset kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.PMK.03/2022, kini perdagangan aset kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Alhasil, kini para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) memiliki kewajiban memungut PPn dan PPh bagi setiap investor kripto yang melakukan transaksi jual dan beli.

Merespons implementasi pajak tersebut, Zipmex sebagai salah satu pedagang fisik aset kripto justru akan akan menanggung seluruh pajak yang timbul atas berbagai transaksi terkait investasi aset kripto untuk sepanjang bulan Mei ini.

Mulai dari transaksi jual beli (trading), penarikan atau pemindahan aset kripto antar-wallet (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto (airdrop).

Baca Juga: Pajak Kripto Bikin Transaksi Aset Kripto Lebih Mahal

Head of Growth Zipmex Indonesia Siska Lestari mengungkapkan, pengguna akan tetap dikenakan biaya pajak seperti yang telah diatur dalam undang-undang, namun biaya pajak  tersebut akan ditanggung  oleh Zipmex.

“Zipmex akan menyetorkan pajak atas investasi aset kripto pengguna kepada negara. Dengan demikian, pengguna tidak akan mengalami perubahan ataupun kenaikan biaya trading fee di platform Zipmex,” kata Siska dalam keterangan tertulis, Senin (9/5).

Menurut Siska, diberlakukannya pajak atas investasi aset kripto menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia semakin terbuka dan mendukung perkembangan komoditas aset yang berbasis teknologi ini.

Adanya pajak atas investasi kripto memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta kemudahan administrasi dan pelaporan atas perdagangan aset kripto bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa edukasi mengenai pajak atas investasi aset kripto masih terbilang minim.

Pihaknya pun menyadari bahwa mekanisme penghitungan pajak atas aset kripto merupakan hal yang baru bagi pengguna. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai besaran potongan dan mekanisme pengenaannya.

Baca Juga: Ini Aturan Baru di Triv, Indodax, dan Tokocrypto Menyusul Pengenaan Pajak Kripto

“Diharapkan dengan adanya program penanggungan pajak ini, kami dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus membantu pengguna untuk berinvestasi pada aset kripto dengan lebih mudah dan nyaman menggunakan Zipmex,” imbuhnya.

Di luar itu, pengguna juga bisa mendapatkan keuntungan melalui bonus yang bisa didapatkan melalui produk ZipUp+. Dalam ZipUp+, pengguna bisa mendapatkan bonus atas aset kripto yang mereka simpan hingga 10% per tahun yang dibayarkan setiap harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×