kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

XL Axiata (EXCL) Kantongi Restu Rights Issue 2,75 Miliar Saham


Rabu, 10 Agustus 2022 / 15:44 WIB
XL Axiata (EXCL) Kantongi Restu Rights Issue 2,75 Miliar Saham
ILUSTRASI. Pelayanan pelanggan di XL Center Axiata Tower, Selasa (10/05/2022). XL Axiata (EXCL) Kantongi Restu Rights Issue 2,75 Miliar Saham. KONTAN/Baihaki/10/05/2022


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) resmi mengantongi izin dari para pemegang saham untuk melancarkan aksi penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMTED) alias rights issue.

Direktur & Chief Financial Officer XL Axiata, Budi Pramantika menjelaskan pihaknya memperkirakan rencana rights issue ini akan memperkuat struktur permodalan EXCL, terutama dalam mengembangkan kegiatan usaha.

"Serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan," jelas Budi dalam keterangannya, Rabu (10/8).

Rencananya XL Axiata ini bakal melepas sebanyak-banyaknya 2,75 miliar saham. Adapun nilai nominal saham tersebut sebesar Rp 100 per saham. Seluruh dana bersih yang diperoleh dari rights issue atau PUT III ini akan dipakai untuk membayar hutang.

Baca Juga: PTPP Mulai Pembangunan Proyek Pipa Transimisi Gas Cirebon-Semarang Tahap I

Setelah mendapatkan restu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), lanjut Budi, aksi korporasi ini baru bisa dilaksanakan setelah EXCL menyampaikan pendaftaran rights issue beserta dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

"Dan pernyataan pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK," jelas dia. 

EXCL menargetkan pelaksanaan rights issue ini akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak mendapat persetujuan dari RUPSLB. Ketetapan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015. 

Jika pemegang saham tidak melaksanakan rights issue miliknya, maka persentase kepemilikannya atas Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 20,49%. 

Baca Juga: Simak Proyeksi Bisnis Saraswanti Anugerah Makmur (SAMF) pada Semester II-2022

Kemudian, apabila tidak ada atau hanya sebagian dari pemegang saham yang melaksanakan rights issue ini, maka seluruh sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian atau dibeli tersebut akan dibeli oleh pembeli siaga, yang akan ditunjuk kemudian. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×