kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wuih, bakal ada empat penyelenggara emas digital di akhir 2019


Jumat, 16 Agustus 2019 / 05:17 WIB
Wuih, bakal ada empat penyelenggara emas digital di akhir 2019
ILUSTRASI. Dirut BBJ Stephanus Paulus Lumintang


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terdaftarnya penyelenggara emas digital ke Bursa Berjangka Jakarta bisa meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi emas. Dia mengatakan, penyelenggara emas digital yang belum terdaftar di Bursa Berjangka Jakarta memiliki risiko cukup besar bagi investor. 

Di antaranya, ketika terjadi masalah pada sistem, investor tidak memiliki induk atau pusat pengaduan, seperti barang yang diperdagangkan tidak diterima di pasar emas, harga jual beli yang tidak masuk akal, hingga risiko tidak adanya badan pengawasan. Tentunya, kondisi tersebut bisa memberikan kerugian banyak dari sisi investor, ketimbang berinvestasi di perusahaan atau penyelenggara emas digital yang legal.

"Untuk itu, kami mengimbau untuk berinvestasi ke perusahaan legal untuk menumbuhkan rasa nyaman dan aman, dengan dijamin oleh lembaga kliring," tandas Stephanus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×