kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WSKT Kembali Restrukturisasi Utang Lewat RUPO, Kinerja Bisa Segera Pulih?


Senin, 26 Februari 2024 / 20:13 WIB
WSKT Kembali Restrukturisasi Utang Lewat RUPO, Kinerja Bisa Segera Pulih?


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) baru saja menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO), pada 21-22 Februari 2024. 

Hasil RUPO itu menyetujui perpanjangan tanggal jatuh tempo, besaran bunga, dan mekanisme pembayaran bunga sejumlah obligasi miliki WSKT. Untuk diketahui hasil minimal yang harus disetujui yaitu 75% dari kuorum kehadiran RUPO.

Pertama, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018. Sebanyak 77,91% pemegang obligasi ini menyetujui perubahan tanggal pelunasan pokok Obligasi. Untuk Obligasi seri B, jatuh tempo diundur 16 tahun 3 bulan 3 hari sejak tanggal emisi Obligasi. Dengan demikian, Obligasi seri B jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2034.

Sejak tanggal emisi sampai dengan sebelum tanggal berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% per tahun. Sejak tanggal berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.

Pembayaran bunga sejak tanggal berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan tahun 2034, akan dibayarkan secara tunai setiap triwulan dimulai pada tanggal 23 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2034.

Baca Juga: RUPO Mencapai Kuorum, Waskita Karya (WSKT) Kembali Sebagai Kontraktor Murni

Kedua, Obligasi Berkelanjutan IV tahap I tahun 2020 yang disetujui sebesar 92,38% peserta RUPO. Tanggal jatuh tempo Obligasi diubah menjadi tanggal 31 Desember 2034.

Sejak tanggal emisi sampai dengan sebelum tanggal berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Lalu, sejak tanggal berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.

Pembayaran bunga sejak tanggal berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan tahun 2034, akan dibayarkan secara tunai setiap triwulan dimulai pada tanggal 23 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2034.

Ketiga, Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 yang disetujui sebesar 79,19% peserta RUPO. Tanggal pelunasan pokok Obligasi, untuk Obligasi seri B, jatuh tempo diundur 16 tahun 10 bulan 8 hari sejak tanggal emisi. Dengan demikian, Obligasi seri B jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2034.

Sejak tanggal emisi sampai dengan sebelum tanggal berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun. Lalu, sejak tanggal berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember 2034 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.

Lalu, pembayaran bunga sejak tanggal berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan tahun 2034, akan dibayarkan secara tunai setiap triwulan dimulai pada tanggal 23 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2034.

“Semua ini menyesuaikan dengan kondisi keuangan Perusahaan. Total nilai 4 seri Obligasi Non-Penjaminan yang diusulkan restrukturisasi melalui RUPO 21-22 Feb 2024 adalah sebesar Rp 4,7 triliun,” ujar Direktur Keuangan WSKT Wiwi Suprihatno kepada Kontan, Senin (26/2).

Kemarin, ada empat RUPO yang digelar WSKT. Namun, Obligasi PUB III Tahap IV Tahun 2019 hanya mendapatkan 43,94% pemegang obligasi yang hadir RUPO.

Oleh karena itu, WSKT pun berencana menggelar kembali RUPO untuk Obligasi PUB III Tahap IV Tahun 2019 pada tanggal 22 Maret 2024.

“Untuk obligasi yang belum mendapatkan persetujuan, Waskita akan melakukan komunikasi secara intensif dengan pemegang obligasi terkait demi memperoleh persetujuan skema restrukturisasi melalui RUPO kembali yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024,” kata Wiwi.

Selain itu, Waskita menargetkan restrukturisasi utang akan efektif pada akhir kuartal I 2024 ini, sehingga suspensi saham dapat segera dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ini juga termasuk oleh upaya penandatanganan master restructuring agreement (MRA) dengan 21 kreditur yang rencananya juga selesai di akhir kuartal I 2024. Namun, skema MRA belum disampaikan WSKT.

Wiwi menuturkan, dampak restrukturisasi obligasi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi WSKT untuk dapat menyelesaikan kewajiban obligasinya. Apalagi, langkah ini sudah didukung dengan upaya restrukturisasi utang perbankan yang secara prinsip telah disetujui seluruh kreditur.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Dapat Persetujuan Terkait Skema Pembayaran Utang

Saat ini, Waskita memiliki lebih dari 94 proyek berjalan yang mendukung kegiatan operasional, seperti perolehan termin untuk menyelesaikan konstruksi dan perbaikan tata kelola bisnis.

Kata Wiwi, dalam hal perolehan nilai kontrak baru (NKB), WSKT juga memilih proyek yang lebih rendah risiko dengan skema pembayaran yang ramah likuiditas (Non-Turnkey Payment).

”Perseroan optimistis dapat memperbaiki kondisi keuangan dengan fokus utama kembali ke core business Perseroan sebagai kontraktor murni dengan lebih selektif dalam memilih proyek baru yang profitable serta sustainable,” imbuhnya.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy melihat, masih susah memprediksi apakah langkah restrukturisasi WSKT saat ini bisa memperbaiki kinerja. Budi juga melihat, sulit untuk melihat seberapa kuat kemampuan WSKT dalam membayar utang itu nantinya. 

Namun, hidup WSKT tergantung penugasan negara, sehingga harus ada talangan dana dari pemerintah. 

“Nilai proyek yang dipegang WSKT harus ditentukan dengan betul, supaya kontraktor untung dan payment in advance untuk menolong cash flow WSKT,” ujarnya kepada Kontan, Senin (26/2).

Budi mengingatkan, pihak yang ingin memberikan pinjaman ke emiten BUMN Karya hanya bank himbara. Serta, obligasi WSKT biasanya dibeli institusi negara dan dana pensiun pemerintah, BPJS, dana haji, dan lainnya.

Oleh karena itu, tanpa dorongan dan kerjasama dari banyak instansi pemerintah dan BUMN lain, sulit bagi emiten BUMN Karya untuk selamat dan bertumbuh ke depannya.

“Apalagi jika proyek-proyek yang digarap kebanyakan berkaitan dengan IKN yang masih belum banyak diminati swasta,” imbuh Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×