Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk disgorgement fund yang akan mengganti kerugian investor pasar modal. Disgorgement fund ini nantinya akan mengganti kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan di pasar modal, bukan kerugian akibat pilihan investasi dari investor itu sendiri.
Ide pembentukan disgorgement fund datang dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS). Lembaga yang punya wewenang dan fungsi yang sama dengan OJK di Indonesia itu sudah terlebih dahulu membentuk disgorgement fund untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pelanggaran berupa transaksi semu alias goreng saham, transaksi dengan informasi orang dalam atau insider trading, hingga penyalahgunaan dana nasabah.
Deputi Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan pembentukan disgorgement fund ini masih berupa inisiatif yang tentunya perlu dikaji kembali oleh pihak-pihak terkait lantaran menyangkut pelanggaran.
Djustini belum bisa memastikan apakah nantinya disgorgement fund ini akan dijalankan oleh Lembaga khusus yang terpisah dengan atau dikelola oleh OJK.
“Tapi nantinya yang pasti akan berdasarkan pada laporan dari investor ya kerjanya, setelah laporan keluhan, dilihat bagaimana back up data yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), maupun Kliring Penjaminan Efek Indonesia, nantinya BEI juga memantau bagaimana pergerakannya, yang harus membayar denda atau penalty bisa korporasi atau individu,” kata Djustini di kantornya Senin (18/2).
Djustini mengatakan OJK juga masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai berapa besar denda atau penalti yang nantinya harus dibayarkan oleh pelaku pelanggaran kepada disgorgement fund. Saat ini OJK masih mempelajari bagaimana disgorgement fund yang sudah dijalankan di AS.
“Jadi kita pelajari, dana yang terkumpul ini kira-kira bayar cost untuk pengelola tadi itu cukup atau tidak, jika cost-nya ternyata tidak cukup ya buat apa, ya kita batalkan, nah apabila merujuk ke SEC maka dana yang nantinya berhasil dihimpun bisa saja dibagikan secara proporsional kepada investor yang mengalami kerugian, dana itu sisa dari dana yang berhasil dihimpun setelah sebelumnya digunakan untuk cost pengelolaan disgorgement fund itu,” jelas Djustini.
Kemudian ia juga menyatakan disgorgement fund punya peran yang berbeda dengan Securities Investor Protection Fund (SIPF) Indonesia atau dana perlindungan investor Indonesia.
SIPF diketahui menghimpun Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang nantinya akan digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian.
SIPF memberikan jaminan perlindungan terhadap aset investor di pasar modal dengan batas ganti rugi maksimal Rp 100 juta per investor atau Rp 50 miliar per kustodian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News