kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wilayah Izin Usaha Tambang Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Menciut


Jumat, 04 Maret 2022 / 16:12 WIB
Wilayah Izin Usaha Tambang Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Menciut
ILUSTRASI. Aktivitas perusahaan pertambangan batubara?PT Bayan Resources Tbk (BYAN).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik lima anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menciut. Kelima anak usaha tersebut yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api.

Pada tanggal 14 Januari dan 2 Februari 2022, anak usaha yang dimiliki secara langsung dan tidak langsung melalui Kangaroo Resources Pty Ltd ini telah menerima surat keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Surat tersebut berisi penciutan dan persetujuan penyesuaian izin usaha pertambangan pada tahap kegiatan eksplorasi dan tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas.

Dengan dikeluarkannya surat keputusan BKPM tersebut, maka WIUP tahap operasi produksi dari  PT Bara Sejati berkurang dari semula 2.981 hektare (ha) menjadi 2.930 ha dan WIUP PT Cahaya Alam menyusut dari 3.457 ha menjadi 3.193 ha.

Sementara WIUP tahap eksplorasi PT Dermaga Energi menyusut dari semula 3.784 ha menjadi 3.120 ha, WIUP tahap eksplorasi PT Orkida Makmur berkurang dari semula 1.061 ha menjadi 310 ha, dan WIUP tahap eksplorasi PT  Sumber Api menyusut dari 2.364 ha menjadi 1.915 ha.

Baca Juga: Jalan Angkut Bakal Dongkrak Produksi, Simak Faktor Pendorong Rating Bayan (BYAN)

Surat keputusan BKPM tersebut dikeluarkan dalam rangka penataan WIUP yang tumpang tindih dengan WIUP PT Senyiur Sukses Pratama yang dilakukan pemerintah. Penataan ini akibat adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 21 Februari 2019 terkait sengketa tumpang tindih.

Sengketa ini melibatkan PT Senyiur Sukses Pratama selaku penggugat dengan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selaku tergugat dan Orkida Makmur selaku tergugat II intervensi.

Putusan tersebut memerintahkan pencabutan keputusan  Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 12 Mei 2016, yang merevisi izin tambang yang dimiliki PT Senyiur Sukses Pratama. Hal ini mengakibatkan tumpang tindih WIUP milik PT PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api dengan WIUP milik PT Senyiur Sukses Pratama.

“Saat ini Bayan Resources sedang melakukan kajian atas dampak terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten,” tulis Direktur Bayan Resources Russel Neil dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Jumat (4/3).

Adapun anak-anak usaha BYAN telah menunjuk kuasa hukum terkait surat keputusan BKPM untuk melakukan upaya hukum yang diperlukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×