Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memiliki utang perbankan jatuh tempo sebesar Rp 3,07 triliun di tahun ini. Berdasarkan laporan keuangan 2019, dari jumlah tersebut sebesar Rp 486,33 miliar sudah jatuh tempo sebelum Rabu (20/5).
Sementara itu masih ada sebesar Rp 2,58 triliun yang bakal jatuh tempo hingga akhir tahun.
Baca Juga: Tersengat corona, Sat Nusapersada (PTSN) tunda belanja modal dan ekspansi
Secara rinci utang yang terlebih dahulu sudah jatuh tempo antara lain, utang kepada Bank UOB Indonesia sebesar Rp 100 miliar yang jatuh tempo pada 28 Januari 2020, utang kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia-Exim Bank sebesar Rp 185 miliar yang jatuh tempo pada 26 Maret 2020, dan kepada Bank BNI sebesar Rp 201,33 miliar yang jatuh tempo pada 20 Mei 2020.
Kemudian sisanya Rp 2,58 triliun bakal jatuh tempo hingga akhir tahun 2020. Utang terbesar kepada Bank BTPN sebesar Rp 998,97 miliar yang jatuh tempo pada 28 Juni 2020.
Adapun fasilitas pinjaman yang diberikan antara lain cash loan limit maksimum Rp 450 miliar dan bridging loan dengan limit maksimum Rp 2 triliun. Keduanya memiliki tingkat suku bunga 8,1% per tahun. Utang ini dijamin atas piutang WIKA.
Selain itu Wijaya Karya memiliki utang kepada Bank DKI sebesar Rp 600 miliar jatuh tempo pada 23 Juli 2020, Bank Mandiri sebesar Rp 283,28 miliar yang jatuh tempo pada 10 Juni 2020.
Baca Juga: Simak rencana bisnis Medco Energi (MEDC) tahun ini
Kemudian utang kepada MUFG Bank dan Shinhan Bank Indonesia masing-masing sebesar Rp 200 miliar. Utang kepada MUFG Bank jatuh tempo pada 18 November 2020 sementara utang kepada Shinhan Bank jatuh tempo pada 26 Mei 2020.