kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Waskita Karya (WSKT) meneken perjanjian kredit sindikasi senilai Rp 8,08 triliun


Kamis, 28 Oktober 2021 / 06:50 WIB
Waskita Karya (WSKT) meneken perjanjian kredit sindikasi senilai Rp 8,08 triliun


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menandatangani perjanjian kredit sindikasi pada Senin (25/10). Kredit sindikasi ini berasal dari tiga bank pelat merah yang merupakan pihak terafiliasi.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan, kreditur sindikasi tersebut meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).

Taufik menjelaskan, fasilitas kredit modal kerja ini bersifat bergulir transaksional yang disediakan oleh kreditur sindikasi untuk WSKT. Fasilitas kredit tersebut diperoleh perusahaan dengan penjaminan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

“Jumlah pokok sebesar Rp 8,08 triliun,” ujar Taufik dalam keterbukaan informasi, Rabu (27/10).

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) perluas cakupan bisnis internasional

 

Adapun sublimit dari sindikasi kredit tersebut yaitu kredit nontunai dalam bentuk letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) atau standby letter of credit (SBLC). Fasilitas kredit nontunai tersebut disebut noncash loan sebesar Rp 6,27 triliun. Kedua, supplier financing sampai sebesar Rp 6,27 triliun.

Tujuan penggunaan fasilitas kredit tersebut sebagai modal kerja serta untuk pelaksanaan proyek dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Dengan adanya perjanjian kredit sindikasi dengan fasilitas KMK penjaminan, akan meningkatkan kapasitas modal kerja Waskita dalam menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan,” pungkas Taufik.

Baca Juga: Pemerintah telah cairkan Rp 75,15 triliun PMN kepada BUMN dan BLU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×