kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Wall Street menghijau, S&P 500 rekor lima hari berturut-turut


Jumat, 28 Agustus 2020 / 21:14 WIB
Wall Street menghijau, S&P 500 rekor lima hari berturut-turut
ILUSTRASI. Wall Street menguat jelang akhir pekan terakhir bulan Agustus.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wall Street menguat jelang akhir pekan terakhir bulan Agustus. Pada Jumat (28/8) pukul 21.01 WIB, Dow Jones Industrial Average menguat 0,30% ke 28.576.

Indeks S&P 500 menguat 0,25% ke 3.492. Nasdaq Composite menguat 0,63% ke 11.698. Indeks S&P 500 naik ke rekor tertinggi dalam lima hari berturut-turut pekan ini. 

Baca Juga: Stimulus gaji dari pemerintah mendorong IHSG hijau pekan ini

Data belanja konsumen bulan Juli yang naik lebih tinggi daripada ekspektasi menjadi salah satu penyokong kenaikan bursa saham Amerika Serikat (AS). Departemen Perdagangan AS melaporkan bahwa belanja konsumen yang mengontribusi dua pertiga aktivitas ekonomi AS naik 1,9% bulan lalu setelah melesat 6,2% di bulan Juni. 

Kenaikan belanja konsumen ini lebih tinggi daripada prediksi polling Reuters sebesar 1,5%. "Belanja konsumen masih akan tetap tertekan hingga ada dukungan fiskal tambahan," kata Albert Brenner, director of asset allocation strategy People's United Advisors kepada Reuters.

Baca Juga: IHSG melemah 0,46% pada Jumat (28/8), net sell asing tembus Rp 1 triliun

Selain itu, proyeksi suku bunga rendah yang masih akan berlanjut turut memicu minat investasi di pasar saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×