kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waduh, Tiga Pilar Sejahtera (AISA) terancam delisting karena tak penuhi dua ketentuan


Sabtu, 23 November 2019 / 06:15 WIB
Waduh, Tiga Pilar Sejahtera (AISA) terancam delisting karena tak penuhi dua ketentuan


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui keterangan tertulis, Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat peringatan kepada manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) soal potensi delisting. 

Merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham di Bursa, BEI dapat menghapus pencatatan saham AISA karena dua ketentuan. 

Baca Juga: Tiga Pilar Sejahtera (AISA) dan 49 emiten lainnya masuk notasi saham khusus dari BEI

Pertama, berdasarkan ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan tercatat sebagai Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, berdasarkan ketentuan III.3.1.2 saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka saham perusahaan telah disuspensi selama 15 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 5 Juli 2020," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Adi pratomo Aryanto dan Kepala Dibisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy, Kamis (21/11). 

Selain AISA, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) juga berpotensi dihapus oleh bursa setelah sahamnya disuspensi selama 24 bulan pada 30 Januari 2020. 

Baca Juga: Bank BCA Lelang Rumah Milik Mantan Dirut Tiga Pilar (AISA) Seharga Rp 106 Miliar

Sementara itu, BEI telah menghapus beberapa perusahaan tercatat tahun ini yaitu PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×