kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Victoria Insurance (VINS) akan Gelar Private Placement, Terbitkan 146,05 Juta Saham


Jumat, 17 Oktober 2025 / 09:14 WIB
Victoria Insurance (VINS) akan Gelar Private Placement, Terbitkan 146,05 Juta Saham
ILUSTRASI. PT Victoria Insurance Tbk (VINS) akan menggelar penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement 146,05 juta saham.


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Victoria Insurance Tbk (VINS) akan melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement sebanyak 146,05 juta saham. Aksi korporasi ini setara dengan 10% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI Kamis (16/10/2025) malam, saham baru tersebut akan diterbitkan dengan nilai nominal Rp 100 per lembar. VINS menargetkan pelaksanaan private placement ini dapat dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sejak izin investor diterbitkan. 

Sebagai tindak lanjut, perseroan berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 20 Oktober 2025. Adapun recording date atau tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menghadiri rapat ditetapkan pada 25 September 2025.

Baca Juga: Victoria Insurance (VINS) Akan Private Placement 146 Juta Saham Baru

Manajemen Victoria Insurance menjelaskan, dana hasil pelaksanaan private placement, setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul, akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan serta mendukung kegiatan operasional perseroan. Dus, upaya ini diharapkan bisa meningkatkan rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) dalam mengantisipasi pertumbuhan bisnis asuransi perseroan.

Selain itu, tambahan modal tersebut juga akan membantu perseroan memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan asuransi wajib memenuhi modal minimum tahap pertama sebesar Rp 250 miliar paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dalam pengelolaannya, dana yang diperoleh akan ditempatkan ke berbagai instrumen keuangan seperti deposito, reksadana, obligasi, atau instrumen pasar uang lainnya dengan pengelolaan risiko yang memadai.

Selanjutnya: Kucuran Pembiayaan Himbara ke Program KDMP Belum Mulai

Menarik Dibaca: 4 Minuman Elektrolit yang Ampuh Menghidrasi Tubuh Selain Air Kelapa, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×