kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vale Indonesia (INCO) tambah fasilitas pengolahan limbah


Sabtu, 03 Agustus 2019 / 12:30 WIB
Vale Indonesia (INCO) tambah fasilitas pengolahan limbah


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - LUWU TIMUR. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan membangun lagi fasilitas pengolahan limbah, Lamella Gravity Settler. Perusahaan ini berinvestasi cukup besar untuk pengembangan fasilitas ini.

"Rencana ke depan kami akan membangun lagi fasilitas LGS di Blok Petea," tutur Senior Manager Communications PT Vale Indonesia Tbk Bayu Aji tanpa menyebut detil waktu. 

Sejatinya, Vale Indonesia sudah memiliki satu pengolahan limbah Lamella Gravity Settler (LGS) sejak tahun 2014. Namun perusahaan ini mengaku ingin melakukan upaya lebih untuk perbaikan dan berinvestasi pada peningkatan nilai tambang yang berorientasi pada keberlanjutan.

Baca Juga: Perhitungan Valuasi Saham Vale (INCO) Menggunakan Skema DCF

Sejatinya, investasi LGS sangat besar. Vale Indonesia pada tahun 2014 membutuhkan dana sekitar US$ 3,2 juta untuk pembangunan LGS di Blok Sorowako dengan kapasitas 4.000 m3/jam. Bahkan biaya operasi ini menurut Bayu, cukup mahal yakni sekitar US$ 1 juta per tahun. 

Namun Senior Designer Hydrology PT Vale Indonesia Tbk Aguspida menyebutkan, teknologi ini mampu menurunkan konsentrasi limbah cair secara signifikan.

Selain LGS, perusahaan yang telah berusia 51 tahun ini juga memiliki fasilitas pengolahan limbah air berupa Pakalangkai Waste Water Treatment. Pengolahan ini telah beroperasi sejak 2013 dengan investasi sebesar US$ 1,9 juta. Fasilitas ini terintegrasi dengan 85 kolam pengendapan limbah cair (pond).

Baca Juga: Beli mesin baru, Vale Indonesia (INCO) klaim jadi banyak berhemat

Hal ini dilakukan oleh emiten berkode INCO karena kegiatan penambangan menimbulkan reaksi pembentukan limbah cair (effluent) berupa total padatan tersuspensi (TSS) dan kromium valensi (Cr6+). Terlebih, perusahaan ini harus mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 tahun 2006 tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel. 

Dalam peraturan ini pemerintah mewajibkan TSS tidak lebih dari 200 mg per liter untuk wilayah tambang. Sedangkan kadar maksimum di 100 mg per liter. Sedangkan tidak Cr6+ tidak lebih dari 6 mg per liter.

Vale mengklaim, hasil pengukuran kadar TSS dan Cr6+ di titik-titik pengukuran yang bermuara ke Danau Matano dan Danau Mahalona selalu berada jauh di bawah baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah. 

Pembuatan kolam sedimen, pengerukan lumpur pada kolam sedimen, pengelolaan Cr6, dan upaya reklamasi pascatambang dilakukan untuk menjaga kualitas air agar masih memenuhi baku mutu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×