kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.378   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.504   -11,44   -0,15%
  • KOMPAS100 1.056   -4,21   -0,40%
  • LQ45 790   -6,62   -0,83%
  • ISSI 254   0,41   0,16%
  • IDX30 411   -3,85   -0,93%
  • IDXHIDIV20 469   -4,76   -1,00%
  • IDX80 119   -0,61   -0,51%
  • IDXV30 123   -0,93   -0,75%
  • IDXQ30 131   -1,44   -1,08%

UU Kripto Baru Menjadi Upaya Trump Mengembalikan Dominasi Dolar AS


Rabu, 06 Agustus 2025 / 19:15 WIB
UU Kripto Baru Menjadi Upaya Trump Mengembalikan Dominasi Dolar AS
ILUSTRASI. Dengan adanya Genius Act, penerbit stablecoin kini diwajibkan membuktikan bahwa setiap koin benar-benar dijamin satu dolar.


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN,CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangi Genius Act atau Undang-Undang yang secara khusus mengatur aset kripto, terutama stablecoin pada 18 Juli 2025 lalu.

Direktur PT Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, regulasi ini merupakan upaya Trump mengembalikan dominasi dolar AS di tengah kondisi geopolitik.

"Dengan undang-undang ini, Trump ingin menarik kembali kekuatan dolar melalui pengaturan stablecoin,” katanya dalam siaran Market Update Agustus 2025 Panin AM, Rabu (6/8/2025).

Dengan adanya Genius Act, Rudiyanto menjelaskan, penerbit stablecoin kini diwajibkan membuktikan bahwa setiap koin benar-benar dijamin satu dolar, dan bukti itu harus dilaporkan rutin ke pemerintah AS.

Baca Juga: Trump Perintahkan untuk Selidiki Kasus Debanking terhadap Industri Kripto

Dengan kata lain, penerbit wajib memublikasikan komposisi cadangan mereka per bulan.

Kedua, pengaturan terkait perpindahan atau transfer stablecoin. Rudiyanto menjelaskan, salah satu keunggulan dari aset kripto dibandingkan mata uang konvensional seperti dolar adalah kemampuannya untuk mentransfer dana ke mana pun dan kapan pun.

“Namun, melalui undang-undang ini, setiap transaksi stablecoin harus dilaporkan kepada otoritas tertentu, seperti The Federal Reserve (The Fed) dan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN),” ujarnya.

Ketiga, Genius Act juga mengatur soal instrumen penjamin stablecoin. Rudiyanto menjelaskan, setiap penerbit stablecoin kini diwajibkan menjaminkan cadangannya dalam bentuk surat utang negara AS atau US Treasury.

Baca Juga: Konsumen Kripto Tembus 15,85 Juta, Transaksi Juni 2025 Capai Rp 32,31 Triliun

Hal ini akan meningkatkan permintaan terhadap US Treasury, mengingat di tengah perang dagang, negara-negara seperti Tiongko dan Jepang mulai mengurangi obligasi AS.

“Nah, dengan seperti ini akan mendorong adanya pembeli-pembeli baru terhadap obligasi pemerintah AS,” imbuh Rudiyanto.

Selanjutnya: Simak Proyeksi Pergerakan Rupiah pada Perdagangan Kamis (6/8)

Menarik Dibaca: Hingga Juli, Railink Catat 4 Juta Penumpang Naik KA Bandara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×