Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah disahkan pada 26 Oktober 2020 yang lalu. Berhubungan dengan hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan transaksi surat berharga di bursa.
PH Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon dalam keterangan pers Jumat (18/12) menjelaskan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.
Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.
Asal tahu saja, kegiatan sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan pada Jumat (11/12) agar informasi UU Bea Meterai tersebar secara menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021, tagihan kartu kredit di bawah Rp 5 juta bebas bea meterai
Dalam kegiatan tersebut, DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Termasuk, ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.
Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut bea meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.
Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai. Sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab investor. Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.
Baca Juga: Langkah Kantor Pelayanan Pajak menagih pajak semakin mulus
"Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa," seperti yang tertulis dalam keterangan resmi BEI, Jumat (18/12).
Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
Diharapkan, pemberlakuan UU Bea Meterai tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia. Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien.
Baca Juga: Ekonomi belum kembali normal, tren merger dan akuisisi bakal berlanjut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News