kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   0,00   0,00%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Utang jangka pendek Adhi Karya (ADHI) bersifat revolving dan sebagian belum ditarik


Minggu, 31 Mei 2020 / 12:26 WIB
Utang jangka pendek Adhi Karya (ADHI) bersifat revolving dan sebagian belum ditarik
ILUSTRASI. Utang pokok Adhi Karya senilai Rp 4 triliun yang sumbernya dari Himbara serta sumber perbankan lain, sebagian belum ditarik.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Adhi Karya Tbk (ADHI) memberikan penjelasan soal utang pokok jangka pendek senilai Rp 4 triliun yang disebut di pemberitaan Kontan.co.id berjudul, "Dampak pandemi, laba bersih Adhi Karya (ADHI) bisa anjlok lebih dari 75%".

Budi Harto, Direktur Utama Adhi Karya menjelaskan, utang pokok Adhi Karya senilai Rp 4 triliun yang sumbernya dari Himbara (Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN), serta sumber perbankan lain, sebagian belum ditarik.

Sifat pinjaman tersebut revolving dan transaksional sehingga setiap tahun fasilitas tersebut dilakukan perpanjangan. Perpanjangan dilakukan pada bulan April - Mei.

Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai proyek-proyek berjalan yang dikerjakan Adhi Karya antara lain proyek LRT Jabodebek, proyek tol  Banda Aceh- sigli (pre-financing) dan proyek proyek lainnya.

Kewajiban Adhi karya atas utang jatuh tempo seperti obligasi jatuh tempo pada bulan 20 Maret 2020 lalu telah dilakukan sesuai jadwal. Obligasi yang sudah diselesaikan  pada 20 Maret 2020 senilai Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×