kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Update IHSG: Bursa rontok, seluruh sektor merah membara (31/1 - 14:20 WIB)


Jumat, 31 Januari 2020 / 14:35 WIB
Update IHSG: Bursa rontok, seluruh sektor merah membara (31/1 - 14:20 WIB)
ILUSTRASI. Update Indeks Sektoral BEI (31 Januari pukul 14.20)


Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada akhir sesi pertama perdagangan, Jumat (31/1) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lumayan dalam. Sempat menguat pada awal perdagangan, IHSG berangsur turun lagi.

Ketika Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka lagi perdagangan IHSG masih di bawah ketimbang posisi pagi hari. Pada pukul 14.20 IHSG berada di angka indeks 5.955,82. Itu berarti indeks utama di bursa saham Indonesia ini turun sedalam 1,68%.

Penurunan IHSG itu sejalan dengan suramnya cuaca indeks sektoral. Dari 10 indeks sektoral di Bursa Efek Indonesia, seluruhnya minus turut membebani IHSG.

  1. Sektor Industri Dasar (-1,07%),
  2. Konstruksi (-1,13%),
  3. Perdagangan (-1,28%),
  4. Tambang (-1,32%),
  5. Infrastruktur (-1,56%),
  6. Pertanian (-1,58%),
  7. Manufaktur (-1,59%),
  8. Barang Konsumsi (-1,73%),
  9. Keuangan (-2,06%),
  10. dan Aneka Industri (-2,17%).

Seolah tak mau kalah laju dari penurunan IHSG, penurunan terdalam menimpa indeks sektor Aneka Industri.

Situasi bursa saham secara menyeluruh dan pergerakan IHSG dari menit ke menit bisa terpantau dengan sekali pandang. Lewat laman Pusat Data KONTAN, kita bisa menimbang situasi bursa saham terkini dengan mudah, tanpa perlu mencermati pergerakan angka indeks satu demi satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×