kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

United Tractor beri pinjaman Rp 75M ke anak usaha


Rabu, 03 Januari 2018 / 16:12 WIB
United Tractor beri pinjaman Rp 75M ke anak usaha


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT United Tractors Tbk (UNTR) melakukan transaksi afiliasi dengan memberikan pinjaman Rp 75 miliar kepada PT Andalan Multi Kencana (AMK). Asal tahu saja, AMK adalah anak usaha UNTR dengan kepemilikan 75% saham.

Perjanjian perubahan dan pernyataan kembali pinjaman pemegang saham tersebut diteken pada 29 Desember 2017 lalu. UNTR memberikan pinjaman dengan bunga JIBOR + 1,8 dengan sifat berulang atau revolving.

"UNTR memberikan pinjaman kepada AMK sebesar maksimum Rp 75 miliar, digunakan AMK untuk modal kerja," ujar Nataza P. Purba, Group Legal Function Head UNTR dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/1).

Pemberian pinjaman ini dilakukan untuk modal kerja AMK. Secara bisnis lebih menguntungkan bagi perusahaan memberikan pinjaman kepada anak usaha tersebut. Hal ini mempertimbangkan bila perusahaan hanya menyimpan dana kasnya di bank dengan rate deposito bank saat ini.

"Hubungan afiliasi antara perusahaan dengan AMK ditunjukkan dari kepemilikan saham perusahaan pada AMK dan kesamaan manajemen pada saat dilakukannya transaksi," lanjutnya.

Asal tahu saja, saat ini Idot Supriadi dan Loudry Irwanto Ellias menjabat direktur UNTR. Selain itu di AMK keduanya juga memegang jabatan strategis, Idot menjadi Direktur Utama AMK sedangkan Loudry menjabat Komisaris AMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×