kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tuntas di BEI, draft aturan IPO akan sambangi OJK


Senin, 04 November 2013 / 17:26 WIB
Tuntas di BEI, draft aturan IPO akan sambangi OJK
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati motor listrik./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/03/2022.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

NUSA DUA. Draf revisi aturan terkait ketentuan pencatatan atas penerbitan saham perdana alias (IPO),khususnya untuk sektor pertambangan telah selesai dibuat.

Dalam waktu dekat, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyerahkan draf tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Minggu depan akan kami serahkan kepada OJK," ujar Ito Warsito, Direktur Utama OJK, Senin (4/11).

Salah satu poin krusial yang ada dalam revisi aturan itu adalah, kriteria bahwa perusahaan tambang harus sudah berproduksi dan sudah harus mencatatkan laba operasional selama satu tahun terakhir dihapus.

Dalam aturan yang baru, perusahaan tambang sudah bisa mengajukan proposal IPO kepada BEI sejak perusahaan tersebut sudah selesai eksplorasi. Namun, untuk keperluan penilaian, perusahaan bersangkutan harus mendapat rekomendasi dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia.

Hal ini untuk mengetahui potensi produksi perusahaan tambang yang dilakukan yang akan berimbas pada prospek kinerja emiten di masa mendatang.

Terkait hal itu, Noor Rachman, Direktur Pengawasan Pasar Modal OJK bilang, pihaknya akan melihat dulu draf revisi aturan itu. Namun, yang jelas, dari sisi keterbukaan informasi, perusahaan tambang yang bersangkutan harus mengemukakan potensi risiko yang akan dihadapi dalam prospektus IPO.

Misal, adanya longsor di lokasi tambang itu atau hal-hal lain yang menyebabkan kegiatan produksi terganggu dan pada akhirnya bisa mempengaruhi kondisi finansial perusahaan. "Sebenarnya, di negara lain, aturan (IPO) ini sudah diterapkan, tetapi papan pencatatan dipisahkan, di papan pencatatan berisiko," kata dia.

Jadi, di papan pencatatan bursa efek negara tersebut, ada yang namanya papan berisiko yang memang isinya perusahaan-perusahaan yang dinilai memiliki risiko usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×