kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Trimegah Bangun Persada (NCKL) Kembali Gelar Aksi Buyback Saham Senilai Rp 1 Triliun


Selasa, 17 Juni 2025 / 11:13 WIB
Diperbarui Selasa, 17 Juni 2025 / 11:13 WIB
Trimegah Bangun Persada (NCKL) Kembali Gelar Aksi Buyback Saham Senilai Rp 1 Triliun
ILUSTRASI. Fasilitas pengolahan nikel milik Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) melanjutkan pembelian kembali (buyback) saham dari Tahap I ke Tahap II dengan nilai sebesar Rp 1 triliun.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pertambangan nikel, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel memutuskan untuk melanjutkan pembelian kembali (buyback) saham dari Tahap I ke Tahap II dengan nilai sebesar Rp 1 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), aksi buyback saham Tahap I oleh NCKL sebenarnya telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 27 Juni 2024 silam.

Namun, agar proses buyback saham Tahap II tidak beririsan atau bersamaan dengan periode pelaksanaan buyback saham Tahap I, maka NCKL memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan buyback saham Tahap I terhitung sejak 16 Juni 2025.

Baca Juga: Trimegah Bangun Persada (NCKL) Catat Pendapatan Rp 7,13 Triliun pada Kuartal I-2025

“Selanjutnya, perusahaan bermaksud untuk melanjutkan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan POJK No. 29/2023 dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 1 triliun,” tulis Legal Manager & Corporate Secretary NCKL Franssoka Y. Sumarwi dalam keterbukaan informasi, Senin (16/6).

 

Periode buyback saham Tahap II akan dilakukan oleh NCKL secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan yang terhitung setelah tanggal persetujuan RUPST yang akan digelar pada Rabu (18/6) besok.

Baca Juga: Prospek Kinerja Trimegah Bangun Persada (NCKL) Tetap Solid, Cek Rekomendasi Sahamnya

Manajemen NCKL memastikan bahwa tidak terdapat dampak material atas pengumuman buyback saham tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan bisnis perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×