kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Trik bebas pajak ala Matahari Putra Prima


Jumat, 30 November 2012 / 07:53 WIB
Trik bebas pajak ala Matahari Putra Prima
ILUSTRASI. Pyridam Farma


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sejak lepas dari suspensi perdagangan di bursa saham pada 28 November 2012, harga saham PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) melejit. Kemarin, MPPA naik 6,25% menjadi Rp 1.360 per saham. Alhasil, dua hari terakhir perdagangan, saham MPPA naik 23,6%.

Padahal sebelumnya, banyak pelaku pasar yang terheran-heran dengan aksi tak lazim manajemen MPPA yang memangkas nilai nominal saham dari Rp 500 menjadi Rp 50. Akibat aksi korporasi ini, modal MPPA merosot drastis dari Rp 2,79 triliun menjadi Rp 278,83 miliar.

Pemangkasan nilai nominal saham, di luar kuasi reorganisasi, boleh dibilang belum ada yang melakukannya di bursa saham. Dus, apa motif di balik aksi korporasi ini?

Direktur MPPA, Danny Konjongian, menjelaskan, posisi kas MPPA yang melonjak pasca penjualan dua asetnya kepada sang induk, PT Multipolar Tbk (MLPL),  senilai Rp 3,2 triliun, adalah pertimbangan aksi korporasi MPPA. Sebab, kas emiten ini membesar menjadi Rp 6,1 triliun pasca transaksi itu. "Kondisi seperti ini tak menarik bagi return on assets (ROA) dan return on equity (ROE) kami," tutur Danny, kemarin.

MPPA pun menurunkan modal (capital reduction) dengan memangkas nilai nominal saham menjadi sepersepuluhnya. Selisih penurunan modal dikembalikan tunai kepada investor sesuai kepemilikan saham MPPA per 26 November 2012. "Itu tanggal pencatatan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas pengembalian modal," terang Danny.

Pengembalian modal itu bukan berupa dividen. Menurut Danny, ada aturan yang melarang dividen dibagi melebihi saldo laba. Per 30 September 2012, saldo laba MPPA Rp 2,74 triliun, sementara yang akan dikembalikan Rp 3,4 triliun ke pemegang sahamnya. Selain itu, ini juga akan membebaskannya dari pajak. "Capital reduction itu juga tax free," kata Danny.

Managing Partner Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe, menilai, aksi MPPA itu   memang tak menabrak rambu karena belum ada aturannya di Indonesia. "Wilayahnya masih abu-abu," imbuh dia.  

Sejauh ini, aksi korporasi MPPA masih menguntungkan investor dan belum tampak efeknya. Tapi, Kiswoyo mengingatkan, PT Multipolar Tbk sebagai pemegang saham mayoritas MPPA, lebih diuntungkan sehingga perlu ditelisik lebih jauh motifnya.

Alhasil, regulator pasar modal harus tanggap. Celah ini berpeluang menjadi contoh bagi emiten  lain untuk melakukan hal sama, sementara efek baik buruknya belum terukur sampai sekarang.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×