kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.825.000   20.000   0,71%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Transaksi Derivatif di Bursa Kena Pajak 2,5%


Rabu, 28 Januari 2009 / 09:34 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ada kabar kurang sedap bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun badan, yang selama ini mengantongi penerimaan dari transaksi derivatif di bursa. Pemerintah bakal memungut pajak penghasilan dari transaksi derivatif kontrak berjangka di bursa.

Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur hal tersebut. RPP yang merupakan amanat Ayat 2 Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) tersebut menyebutkan, penghasilan seseorang atau perusahaan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa, akan terkena PPh yang bersifat final.

Menurut bocoran RPP yang KONTAN peroleh, pemerintah berencana mengenakan PPh hasil transaksi derivatif sebesar 2,5% dari margin awal. Menurut pasal 3 RPP itu, lembaga kliring dan penjaminan wajib memungut PPh pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.

Kemudian, lembaga kliring dan si penjamin wajib menyetorkan seluruh pajak hasil transaksi derivatif ke kantor kas atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan. Lembaga kliring dan penjamin juga wajib melaporkan pungutan dan penyetoran PPh itu ke Kantor Pelayanan Pajak.

Minat bisa turun

Sumber KONTAN di pemerintahan membisikkan, dalam RPP itu juga tertera bahwa kebijakan baru ini mulai efektif 1 Januari 2009. Artinya, sejak awal Januari ini, pemerintah sudah mulai memungut PPh untuk transaksi derivatif. "Tujuan RPP ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menambah penerimaan pajak dari transaksi derivatif," ujar si sumber. Sekitar sebulan lagi, RPP itu akan jadi aturan resmi.

Tapi, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution bilang, pemerintah masih butuh waktu untuk merilis aturan ini. Kini pemerintah masih menerapkan aturan lama, alias transaksi derivatif masih bebas pajak.

Jika aturan ini terbit, produk derivatif baru, misalnya kontrak opsi saham (KOS) yang bakal lahir di Bursa Efek Indonesia April 2009, akan dapat ujian berat. Tak heran, pelaku pasar memprotes beleid ini. PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) juga bisa terpukul. Sebab, transaksi derivatif di BBJ yang belum ramai bisa menjadi semakin sepi.

Wakil Presiden Riset dan Analisis Valbury Asia Futures Nico Omer Jonckheere mengatakan, seharusnya kebijakan tersebut tidak ada saat pasar derivatif masih belum berkembang. Menurut Nico, pasar derivatif masih kalah jauh dibanding pasar saham.

Dus, ia berharap aturan ini tak berlaku. "Bukannya menaikkan ketaatan WP, nanti justru bisa mengembangkan pasar gelap," pungkasnya.

Kepala Pengembangan Bisnis Monex Investindo Futures Apelles RT. Kawengian juga menilai, beleid tersebut dapat memberi pengaruh negatif kepada likuiditas perdagangan di bursa. "Bisa ada penurunan investor," keluhnya.

Sementara, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah enggan berkomentar mengenai beleid terbaru ini. "Untuk itu saya no comment dulu saat ini," ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×