Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi mengenai penawaran aset yang ditokenisasi. Aturan ini diharapkan membuka peluang pengembangan produk investasi digital sekaligus memperkuat perlindungan investor.
Tokenisasi merupakan proses merepresentasikan aset atau hak atas aset menjadi token digital menggunakan teknologi blockchain. Aset yang dapat ditokenisasi antara lain surat berharga, komoditas, hingga properti.
Melalui mekanisme ini, aset berpotensi dibagi menjadi unit yang lebih kecil. Sehingga investor tidak harus membeli keseluruhan aset untuk memperoleh eksposur investasi.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn menilai, rencana regulasi OJK dapat mendorong inovasi investasi digital. Namun, pengembangan produk tersebut harus diimbangi dengan transparansi dan pengelolaan risiko. Tokenisasi aset berpotensi membuka akses terhadap berbagai instrumen investasi melalui teknologi digital.
"Namun, perkembangan ini perlu didukung oleh kerangka regulasi yang jelas, transparansi informasi, dan perlindungan investor agar inovasi yang hadir dapat berkembang secara bertanggung jawab,” ujar Ryan dalam keterangannya, Selasa (20/10).
Menurut Ryan, tokenisasi juga berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi dan pencatatan kepemilikan. Meski demikian, manfaat tersebut bergantung pada kesiapan infrastruktur dan karakteristik aset.
Baca Juga: Arkayana Lestari (AYLS) Beli 4.900 Saham Global Pacific Indonesia Senilai Rp 1 Miliar
Ia mengingatkan, tokenisasi tidak menghilangkan risiko investasi. Investor tetap perlu memahami kualitas aset dasar, struktur produk, hak kepemilikan, hingga risiko likuiditas dan teknologi.
“Tokenisasi bukan berarti suatu aset menjadi bebas risiko hanya karena tersedia dalam bentuk digital. Investor perlu memahami kualitas aset dasar, struktur produk, hak yang diperoleh, serta risiko likuiditas dan teknologi,” kata Ryan.
Salah satu bentuk pengembangan tokenisasi adalah tokenized stocks yang memberikan eksposur terhadap saham perusahaan global. Namun, produk ini tidak selalu memberikan hak kepemilikan saham secara langsung, termasuk hak suara dan dividen.
Di sisi lain, perkembangan inovasi aset digital berlangsung di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan kripto di Indonesia. OJK mencatat, hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta. Nilai transaksi sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai Rp 171,12 triliun.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sekaligus CEO Indodax William Sutanto menilai, besarnya basis pengguna dan nilai transaksi menunjukkan bahwa aset kripto semakin memiliki peran strategis dalam perkembangan ekonomi digital Indonesia.
Menurut William, industri kripto masih memiliki potensi ekonomi yang besar. Apalagi, aset kripto memiliki karakter borderless. Sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai platform perdagangan dari berbagai negara.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi industri kripto dalam negeri untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














