kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Toba Surimi Industries (CRAB) Tebar Dividen Rp 3,9 Miliar, Simak Jadwal Lengkapnya


Rabu, 12 Juni 2024 / 12:57 WIB
Toba Surimi Industries (CRAB) Tebar Dividen Rp 3,9 Miliar, Simak Jadwal Lengkapnya
ILUSTRASI. para pemegang saham Toba Surimi Industries (CRAB) akan mendapatkan dividen Rp 2 per saham


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) akan membagikan dividen kepada pemegang sahamnya. Sebelumnya, CRAB telah menyetujui pembagian dividen ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Jumat (7/6)

Perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan hasil laut ini akan membagikan dividen total Rp 3,9 miliar. Setiap pemegang satu saham CRAB akan mendapat dividen Rp 2 per saham.

Berikut jadwal pembayaran dividen Toba Surimi Industries :

  • Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 19 Juni 2024
  • Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 20 Juni 2024
  • Cum Dividen di Pasar Tunai: 21 Juni 2024
  • Ex Dividen di Pasar Tunai: 24 Juni 2024
  • Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen: 21 Juni 2024, pukul 16.00 WIB
  • Pembayaran Dividen: 11 Juli 2024 

Baca Juga: Raup IPO Rp 58,5 Miliar, Toba Surimi Industries (CRAB) Ekspansi Pasar

Selasa (12/6), saham CRAB ditutup di level Rp 310 per saham. Dengan membandingkan dividen per saham dan harga saham terakhir saham CRAB, maka dividen yang dibagikan menghasilkan estimasi yield 0,64 %.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×