Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Aksi tukar guling saham alias share swap PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) masih terganjal restu pemerintah. Oleh karena itu, TLKM pun mengkaji revisi perjanjiannya dengan TBIG.
Direktur Innovation & Strategic Portfolio TLKM Indra Utoyo menyadari adanya kemungkinan perubahan isi perjanjian antara TLKM dengan TBIG. Namun ia mengaku belum bisa mengatakan seperti apa opsi revisi tersebut. “Kami sedang proses untuk mencari jalan terbaik,” sebutnya kepada KONTAN, Senin, (7/6).
Komisaris Utama TLKM Hendri Saparini menyebut, surat komisaris TLKM telah keluar sejak 7 Januari dan menyatakan berbagai pertimbangan agar proses tukar guling saham itu dihentikan. Ia tak ingin kejadian seperti pelepasan PT Indosat tak berulang. Ia menekankan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno pun menolak transaksi TLKM-TBIG ini.
Akhir pekan lalu, Hendri bilang bahwa jajaran komisaris meminta direksi TLKM membuat proposal baru. Intinya adalah apa yang bisa TLKM lakukan dengan memperhatikan aspek strategis dan konstitusional. Lalu tidak hanya cukup aspek finansial dan bisnis saja.
Ia memaparkan, kepemilikan TLKM di Mitratel penting bagi konektivitas masyarakat. Apalagi banyak daerah di Indonesia yang membutuhkan jaringan telekomunikasi. Kemudian menurutnya, bisnis menara Mitratel masih menguntungkan.
Indra mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, TLKM akan mengikuti putusan dewan komisaris yang mewakili pemegang saham perseroan. Sementara komisaris merekomendasikan proses transaksi ini untuk dihentikan. Meski begitu, TLKM dan TBIG memperpanjang tenggat pemenuhan syarat waktu perjanjian mereka menjadi 30 September 2015 hingga 30 Maret 2016.
Saat ini, TLKM tengah menjalani review dan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR-RI. Selain itu, proses review juga dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara (Jamdatun) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dalam transaksi ini, TLKM akan menukarkan 100% saham Mitratel senilai Rp 6,5 triliun dengan 13,7% saham TBIG. Selanjutnya, TLKM akan menerima tambahan pembayaran hingga Rp 1,7 triliun apabila Mitratel dapat mencapai target pencapaian tertentu. Pembayaran akan dilakukan setelah tahap I proses share swap dilakukan dan laporan keuangan Mitratel dikonsolidasikan ke TBIG. Kemudian, TLKM juga akan mengalihkan utang Mitratel senilai Rp 2,68 triliun kepada TBIG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News