kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

TLKM bayar tagihan frekuensi Rp 1,85 triliun


Rabu, 20 November 2013 / 06:43 WIB
TLKM bayar tagihan frekuensi Rp 1,85 triliun
ILUSTRASI. Foto udara menunjukkan Titik Nol Nusantara yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di kawasan Penajam Paser Utara, kalimantan Timur, Rabu (29/6/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. Tahun 2013 akan segera berakhir. Namun, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) masih harus membayar tagihan biaya frekuensi radio pada pemerintah. Nilainya cukup besar yakni Rp 1,85 triliun.

Direktur Keuangan TLKM, Honesti Basyir merinci, biaya frekuensi radio tersebut terdiri dari beban TLKM Rp 213 miliar dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sebesar Rp 1,64 triliun. "Beban tersebut merupakan transaksi tahunan. Sehingga sudah diantisipasi dalam rencana kerja anggaran 2013," sebut dia, Selasa (19/11).

Honesti bilang, dana untuk pembayaran frekuensi radio itu akan diambil dari arus kas operasi. Kelak, pengeluaran ini akan masuk sebagai beban operasi.

Pada kuartal III tahun ini, arus kas bersih yang dihasilkan dari kegiatan operasi TLKM mencapai Rp 22,12 triliun. Sedangkan, beban operasional TLKM Rp 14,11 triliun. Sementara dana kas setara kas per akhir September masih sebanyak Rp 17,66 triliun.

Tahun ini merupakan tahun keempat TLKM membayar biaya penggunaan frekuensi radio tersebut. Pada 2010, TLKM membayar Rp 52 miliar untuk pita frekuensi 800 MHz dan Rp 716 miliar untuk 900 MHz dan 1.800 MHz. Kemudian di tahun 2011, TLKM dan Telkomsel masing-masing membayar Rp 142 miliar dan Rp 1,83 triliun. Dan di 2012, TLKM dan Telkomsel membayar Rp 174 miliar dan Rp 1,71 triliun.

Pembayaran biaya penggunaan frekuensi radio tahunan untuk pita frekuensi 800 MHz, 900 MHz, dan 1800 MHz tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 tanggal 15 Desember 2010.

Analis Ciptadana Securities Triwira Juniarta Tjandra mengatakan, pembayaran biaya frekuensi radio merupakan hal reguler bagi TLKM. Dia pun menilai, pembiayaan tersebut semestinya sudah masuk dalam biaya perseroan ini. Aliran dana kas TLKM terbilang positif dibanding kompetitor. "Ini tak akan menjadi masalah bagi TLKM," ucap dia.

Tapi, pertumbuhan bisnis telekomunikasi masih akan sideways. Triwira menebak, pendapatan dan laba TLKM hanya tumbuh satu digit di akhir tahun ini. Dus, dia merekomendasikan hold saham TLKM dengan target harga Rp 2.400. Kemarin, harga TLKM naik 2,25% ke Rp 2.275 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×