kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.683   7,00   0,04%
  • IDX 8.557   35,50   0,42%
  • KOMPAS100 1.186   5,91   0,50%
  • LQ45 861   3,35   0,39%
  • ISSI 302   2,54   0,85%
  • IDX30 443   -0,46   -0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -0,07   -0,01%
  • IDX80 133   0,80   0,60%
  • IDXV30 137   0,46   0,34%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Tingkatkan kinerja, JSMR akan tambah 642 karyawan


Senin, 16 April 2012 / 12:28 WIB
Tingkatkan kinerja, JSMR akan tambah 642 karyawan
ILUSTRASI. Kepres terbit, cuti bersama ASN tahun 2021 cuma 2 hari saja


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Guna meningkatkan pelayanan kepada konsumen, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) berniat menambah sekitar 642 karyawan baru untuk berjaga di pintu tol. Diperkirakan, pada akhir Mei mendatang, seluruh pekerja baru tersebut akan mengisi posisi sebagai petugas cadangan di tiap pintu tol.

"Tepatnya ada penambahan 642 karyawan. Mei ini akan masuk semua," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman, selepas penjualan e-toll card di Jakarta, Senin (16/4). Lebih lanjut Adityawarman menyebutkan, penambahan ini memang sudah perlu dilakukan JSMR menginagat semakin banyaknya pengguna jalan tol saat ini.

"Setelah evaluasi, memang kita harus tambah. Ini bukan pemborosan," tambahnya.

Guna meningkatkan kinerja di gerbang tol miliknya, perusahaan pelat merah juga melakukan pemajuan shift kerja. Jika saat ini, shift kerja di mulai pukul 06.00 akan dimajukan menjadi 05.00. Untuk itu, Jasa Marga juga telah menyiapkan 20 kendaraan yang berfungsi sebagai antar jemput karyawan ke gerbang tol yang akan dituju.

"Pergantian shift kami majukan jadi jam 5.00 pagi. Kami beri pengertian kepada karyawan bahwa ini pelayanan. Jadi tidak ada lagi lampu merah. Atas kejadian pak Dahlan di pintu tol Senayan, kami sudah mengevaluasi dan ada kesalahan manusia. Saya bertanggungjawab," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×