Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan indeks literasi keuangan penduduk Indonesia mencapai 65,43%. Artinya lebih dari setengah masyarakat Indonesia telah terliterasi secara keuangan.
Namun kehadiran pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online semakin marak. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017–31 Mei 2024.
Adapun 1.366 di antaranya merupakan entitas investasi ilegal. Kemudian 8.271 entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi (pinpri) dan 251 sisanya merupakan entitas gadai ilegal.
Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menyampaikan, pihaknya punya dua strategi utama melawan kegiatan aktivitas keuangan ilegal, baik entitas investasi maupun pinjol ilegal.
Baca Juga: Bagaimana Memilih Pinjaman Online Aman dan Terpercaya?
Dalam hal pencegahan, Satgas PASTI terus melakukan edukasi yang masih kepada masyarakat dan memiliki contact center. Dalam hal represif, Satgas PASTI melakukan pemblokiran dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Sementara itu, kerugian yang dilaporkan masyarakat kepada Satgas PASTI yang dahulu bernama Satgas Waspada Investasi sejak 2017–2023 mencapai Rp 137,67 triliun," kata Hudiyanto kepada Kontan.co.id, Jumat (2/8).
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan, meski sudah ribuan entitas ilegal ditutup, tetapi masih ada beberapa kendala yang muncul.
Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini bercerita, ketika menerima laporan maupun menemukan pinjol ilegal, OJK melalui Satgas PASTI pasti akan melakukan pemblokiran.
"Pasti kami tutup, tetapi kalau ternyata yang ilegal ini berada di luar negeri, itu yang menjadi tantangannya," jelas dia dalam konferensi pers, Jumat (2/8).
Baca Juga: OJK Siap Jalankan Program Restrukturisasi KUR dari Pemerintah
Namun dengan kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pihak otoritas dapat menindak tegas pelaku penipuan atau aktivitas keuangan ilegal.
"Bisa didenda maksimal Rp 1 triliun dengan penjara maksimal 10 tahun. Kami terus melakukan penutupan dan penelusuran bersama Bareskrim untuk bisa mengeksekusi UU P2SK," kata Kiki.
Tak hanya itu, OJK yang merupakan bagian dari Satas Judi Online juga telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Kiki bilang ke depannya, OJK akan terus membatasi gerak dari rekening-rekening tersebut. Melalui Customer Identification File (CIF), OJK bisa melacak berbagai rekening milik pelaku.
"Kami ingin memberikan efek jera, kalau bisa sampai tidak bisa bergerak sama sekali. Kami akan bekerja sama Kominfo untuk menutup rekening-rekening ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News