Reporter: Yuliana Hema | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah sejumlah peraturan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat alias emiten. Rencananya peraturan yang akan diubah adalah Peraturan I-A dan Peraturan I-V.
Adapun Peraturan I-A mengatur tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat. Sementara Peraturan I-V mengatur tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, I Nyoman Gede Yetna menjelaskan dari dua aturan tersebut, BEI akan meningkatan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan tercatat.
"Kami juga akan melakukan penyesuaian free float karena ini sebagai bentuk pendalaman pasar. Rencananya jumlah free float akan ditingkatkan," jelas dia saat ditemui di kantornya, Jumat (6/9).
Baca Juga: Gelaran IPO Menjelang Akhir Tahun 2024 Masih Sepi, Ada Apa?
Masih terkait revisi dua beleid tersebut, BEI juga akan lebih mengetatkan ketentuan Good Corporate Governance, khususnya dalam manajemen keberlangsungan bisnis dan kompetensi akuntansi.
Mengubah ketentuan produk pencatatan terkait hal jangka waktu pengisian ulang ketika permintaan IPO ditolak. BEI juga akan mengkaji ulang tentang biaya pencatatan saham alias listing fee.
Nyoman bilang perubahan itu masih dalam rancangan dan usulan, belum terlaksana. Dia juga tidak menyampaikan kapan perubahan itu akan dieksekusi.
"Secepatnya akan kami lakukan," tandas Nyoman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News