kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Timah (TINS) Tebar Dividen Rp 312,44 Miliar, Simak Jadwalnya


Senin, 19 Juni 2023 / 19:08 WIB
Timah (TINS) Tebar Dividen Rp 312,44 Miliar, Simak Jadwalnya
ILUSTRASI. PT Timah Tbk (TINS) akan membagikan deviden tunai sebesar Rp 312,44 miliar kepada pemegang sahamnya.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) akan membagikan deviden tunai sebesar Rp 312,44 miliar kepada pemegang sahamnya. Pembagian dividen ini sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Kamis (15/6). 

Rapat menyetujui pembagian dividen sebesar 30% dari laba bersih 2022 yang mencapai Rp 1,04 triliun. Sementara, sisanya sekitar 70% atau Rp 729,03 miliar akan dialokasikan sebagai laba ditahan.

Mengacu jumlah saham yang beredar efektif per 31 Mei 2023 sebanyak 7,44 miliar, maka dividend per share TINS sebesar Rp 41,95 per saham. 

Baca Juga: Capex Timah (TINS) Rp 950 Miliar di 2023, Ini Penggunaannya

Pada perdagangan Senin  (19/6), saham TINS melemah 1,53% ke level Rp 965. Dengan demikian, dividend  yield saham TINS mencapai 4,34%.

Berikut jadwal pembagian dividen Timah:

  • Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi: 23 Juni 2023
  • Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi: 26 Juni 2023
  • Cum Dividen Pasar Tunai: 27 Juni 2023
  • Ex Dividen Pasar Tunai: 28 Juni 2023
  • Recording Date yang Berhak atas Dividen: 27 Juni 2023, Pukul 16.00 WIB
  • Pembayaran Dividen: 14 Juli 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×