kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) akan segera dapat suntikan dana dari FKS Food


Kamis, 08 Agustus 2019 / 17:59 WIB
Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) akan segera dapat suntikan dana dari FKS Food


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akan segera mendapat suntikan dana atas rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (private placement).

Pasalnya, PT FKS Food and Ingredients (FKS FI) dan AISA telah menandatangani perjanjian pengambilan saham baru per 6 Agustus 2019. 

Baca Juga: BEI memperpanjang suspensi 10 emiten, ini sebabnya

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan AISA, harga pengambilan saham tersebut senilai Rp 210 per saham. Apabila diambil seluruhnya oleh FKS FI maka AISA akan mendapat dana segar sebesar Rp 329,47 miliar. 

Namun, transaksi ini bisa terjadi apabila AISA telah memenuhi persyaratan pendahuluan yang wajib dipenuhi paling lambat tanggal 7 Oktober 2019. 

Persyaratan tersebut antara lain perseroan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan untuk pelaksanaan penerbitan saham baru dari instansi pemerintah, pemberi pinjaman atau kreditur serta pihak ketiga dalam hal disyaratkan berdasar ketentuan dan perjanjian berlaku. 

Kemudian, perseroan harus melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang menyetujui rencana pengeluaran saham baru kepada FKS FI dan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan penerbitan saham baru tersebut. RUPSLB ini akan dilaksanakan pada Jumat, 9 Agustus 2019. 

Baca Juga: Kata Golden Plantation (GOLL) soal anak usahanya yang terjerat PKPU

Serta tidak terdapat ketentuan hukum dari instansi pemerintah yang berwenang melarang dilaksanakannya rencana penerbitan saham baru, selesainya uji tuntas terhadap perseroan dan tidak terjadi peristiwa yang memberikan pengaruh material yang negatif. 



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×