kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.870   0,00   0,00%
  • IDX 5.968   -28,15   -0,47%
  • KOMPAS100 844   -3,39   -0,40%
  • LQ45 669   1,60   0,24%
  • ISSI 186   -0,64   -0,35%
  • IDX30 353   0,28   0,08%
  • IDXHIDIV20 432   5,08   1,19%
  • IDX80 96   -0,04   -0,04%
  • IDXV30 101   -0,42   -0,41%
  • IDXQ30 118   1,53   1,32%

OJK beri waktu hingga 20 Maret bagi Nara Hotel International untuk gelar IPO ulang


Selasa, 25 Februari 2020 / 13:44 WIB
OJK beri waktu hingga 20 Maret bagi Nara Hotel International untuk gelar IPO ulang
ILUSTRASI. Hotel yang dioperasikan PT Nara Hotel Internasional Tbk. OJK beri waktu hingga 20 Maret bagi Nara Hotel International untuk gelar IPO ulang.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Nara Hotel Internasional untuk mengulang proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) selambat-lambatnya 20 Maret 2020.

OJK juga meminta Nara Hotel Internasional tetap menggandeng PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi. 

Baca Juga: Hanson International (MYRX) bakal minta kembali sertifikat tanah yang disita Kejagung

Sebelumnya, Nara Hotel Internasional telah melakukan penawaran umum pada 3-4 Februari 2020 dan merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Februari 2020. Akan tetapi, OJK memerintahkan untuk menunda distribusi saham kepada para investor. Alhasil, pencatatan saham di BEI juga tertunda.

Pasalnya, OJK menemukan adanya perbedaan antara dokumen informasi tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen informasi tambahan yang diumumkan kepada publik terkait dengan porsi penjatahan saham.

Oleh karena itu, dalam IPO ulang ini, informasi yang disampaikan pada prospektus IPO ulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam prospektus penawaran umum tanggal 3-4 Februari 2020.

Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, opsi bail out mengemuka

Kecuali informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di BEI, tanggal perdagangan waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK. 

"Apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam informasi tambahan paling lambat tiga hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran umum," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2).     

Menurut dia, perintah kepada Nara Hotel Internasional dan Magenta Kapital Sekuritas Indonesia ini merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia. 

Baca Juga: Bakal terbitkan IGBF Basket Prices, BEI tunggu persetujuan Kemenkumham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×