kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tertarik coba binary option? Ingat, instrumen ini tak ada payung hukum di Indonesia


Rabu, 27 Januari 2021 / 16:38 WIB
Tertarik coba binary option? Ingat, instrumen ini tak ada payung hukum di Indonesia
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi bodong atau ilegal.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menawarkan kemudahan dan keuntungan dalam waktu singkat membuat binary option jadi perbincangan masyarakat. Iklan penyedia layanan maupun aplikasi binary option pun selalu menghiasi iklan digital. 

Binary option sendiri bisa dikatakan lebih mirip dengan perjudian ketimbang sebagai instrumen investasi. Pasalnya, pengguna hanya perlu menebak suatu aset dalam periode tertentu apakah harganya akan naik atau turun.

Sebenarnya, binary option ini bukanlah hal yang baru. Keberadaannya sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Hanya saja, instrumen ini selalu diselimuti oleh kontroversi mengingat banyak negara yang menganggap binary option sebagai perjudian ketimbang investasi. Dus di beberapa negara binary option dianggap ilegal.

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Stephanus Paulus Lumintang mengatakan secara legalitas, binary option itu bisa dikatakan ilegal. Hal ini dikarenakan kontrak tersebut tidak termasuk dalam kontrak yang sudah mendapat persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku badan pengawas.

Baca Juga: Lebih mirip seperti judi, ini kelebihan dan kekurangan trading binary option

“Sehingga demikian, aplikasi binary option yang ada saat ini dapat dikategorikan tidak berizin dari pemerintah. Terkait dengan investor yang menjadi nasabah di aplikasi tersebut, maka investasinya pun menjadi tidak legal,” terang Paulus kepada Kontan.co.id, Rabu (27/1).

Paulus mengaku cukup khawatir dengan semakin maraknya aplikasi seperti binary option ini karena memang tidak mengantongi izin dari pemerintah. Apalagi banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui dan memahami risiko yang ada terkait keberadaan dan keabsahan dari aplikasi tersebut.  

Oleh karena itu, Paulus terus mewanti-wanti kepada masyarakat untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam memilih aplikasi maupun perusahaan. Menurutnya, masyarakat lebih baik berinvestasi pada aplikasi atau perusahaan yang berizin di Indonesia.

Sementara Presiden Komisioner HFX International Sutopo Widodo meyakini maraknya binary option di Indonesia seiring iklan online yang masif dan ada di berbagai platform. Hal ini pada akhirnya seolah-olah menampilkan pesan bahwa dengan begitu gampangnya mendapatkan profit yang besar. 
Apalagi, Sutopo melihat bahwa masyarakat Indonesia memang gampang terpancing dengan sesuatu yang simple, cepat dan mudah.

“Oleh karena itu, tugas utama pelaku industri dan pemangku kebijakan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat umum terhadap dunia trading dan investasi. Para investor ataupun trader harus mengerti tentang risiko kerugian yang akan terjadi dan mempelajari lebih lanjut soal produk yang mereka pilih,” kata Sutopo.

Seorang pialang forex sekaligus anggota dari Indotrader Community Zaki Abdulrokim mengaku sempat bermain binary option pada medio 2016 silam. Namun, ia segera berhenti ketika sadar bahwa binary option tidak bekerja layaknya instrumen investasi pada umumnya. Bahkan, bermain binary option dianggap tidak berbeda jauh dengan bermain judi.

Baca Juga: Merebak lagi, seperti apa konsep dan praktik trading binary option?

Ditambah lagi, Zaki sadar bahwa secara legalitas binary option tidak dipayungi hukum karena dasar karena dasar transaksi sistem jual beli yang tidak memenuhi kriteria dan syarat yang berlaku. Paham akan risiko tersebut, ia pun merasa tidak nyaman dan aman karena melakukan suatu hal tanpa dilindungi dengan hukum yg jelas.

“Jadi sebaiknya, para investor pemula memahami terlebih dahulu cara kerja dan risiko suatu instrumen. Setelah itu, pilih penyedia layanan yang memang sudah berbadan hukum dan diakui keberadaannya, entah itu dari transaksi yang jelas dan transparan maupun oleh broker yang terdaftar di Bappebti dan Kliring Berjangka Indonesia,” pungkas Zaki.

Selanjutnya: Mengenal konsep dan praktik trading binary option, apa itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×