Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) bersiap melakukan beberapa tindakan terkait dengan temuan kasus suap Harley Davidson senilai Rp 115 juta dari general manager (GM) JSMR di Purbaleunyi terhadap salah satu auditor BPK.
"Kami jajaran komisaris dan direksi tidak menoleransi tindakan seperti itu dengan motif apapun, sudah ada pemberhentian sementara dan tindakan tegas," kata Refly Harun, Komisaris Utama JSMR dalam konferensi pers, Jumat (22/9). Refly juga mengatakan bahwa pihaknya akan kooperatif apabila di kemudian hari akan ada tindakan lebih lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan hal ini.
Refly juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini akan membentuk tim khusus di bawah direktur utama yang berfokus pada good corporate governance (GCG). Hal ini akan dilakukan oleh JSMR baik di pusat maupun di daerah.
Terkait dengan kekosongan GM yang ada di Purbaleunyi, Refly menegaskan bahwa saat ini JSMR sudah memiliki pengganti sehingga operasional JSMR saat ini berjalan seperti biasanya.
Sebelumnya KPK menetapkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yakni SGY dan salah satu General Manager PT Jasa Marga Tbk (Persero) yakni SBD sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang Jasa Marga Purbaleunyi pada 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News