kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkuak, Pemilik Binomo Kantongi Duit Rp 125 Miliar dan Terafiliasi Situs Judi


Sabtu, 19 Maret 2022 / 19:12 WIB
Terkuak, Pemilik Binomo Kantongi Duit Rp 125 Miliar dan Terafiliasi Situs Judi
ILUSTRASI. PPAK menyebut pemilik Binomo di Kepulauan Karibia dan kantongi duit Rp 125 miliar serta diduga terafiliasi dengan situs judi online di Rusia.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kasus penipuan investasi trading binary option melalui platform atau aplikasi Binomo memasuki babak baru.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa identitas pemilik aplikasi Binomo mulai terkuak.  Ada dugaan kuat bahwa pemilik aplikasi Binomo di negara Karibia. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Intelegence Unit (FIU) di luar negeri, PPATK menemukan ada aliran dana dengan sebesar 7,9 juta Euro, atau setara dengan Rp 125 miliar ke rekening sejumlah bank di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss. 

“Kuat dugaan pemilik platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia  mendapatkan uang miliaran rupiah sepanjang September 2020-Desember 2021,” ujar  Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan persnya, Jumat (18/3/2022) 

Dana itu tak berhenti begitu saja, dana  itu kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia. “Identitas penerima disamarkan,” ujar Ivan.  

Baca Juga: Ini Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Binomo

Hasil analisis PPATK juga mengungkapkan adanya aliran dana ke pemilik toko arloji atau jam tangan sebesar Rp 19,4 miliar, lalu ada aliran dana ke pemilik showroom mobil atau developer sebesar Rp 13,2 miliar. Ada juga aliran dana yang tersalurkan ke anak dengan usia di bawah lima tahun alias balita.

 "Dari hasil analisis PPATK ada upaya menyamarkan dan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," ujar Ivan. 

PPATK memiliki kewenangan melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja, kemudian berkoordinasi serta melaporkannya kepada penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dalam nominal besar yang terkait dengan investasi yang diduga ilegal. 

Baca Juga: Penelusuran Aliran Dana, PPATK: Pemilik Platform Binomo di Kepulauan Karibia

Hingga saat ini, kata Ivan, PPATK telah kembali membekukan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar. Dengan begitu, saat ini total ada 150 rekening yang dibekukan terkait Binomo dengan total nilai Rp 361,2 miliar. “Status rekening itu sekarang dibekukan sementara,” ujar Ivan. 

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, Bareskrip siap mendalami temuan PPATK itu.

Namun, sebelumnya, Brigjen Whisnu mengungkapkan server aplikasi Binomo ada di luar negeri. Adapun pemilik Binomo ada di Indonesia. Polisi siap mengungkapkan dalang aplikasi tersebut. “Server luar negeri, tapi main di sini juga, orang Indonesia lah. Tunggu waktu, kami akan ungkap (dalang di balik aplikasi Binomo),” ucap Whisnu beberapa waktu lalu.

Whisnu saat itu juga mengungkapkan Polisi bekerjasama dengan sejumlah polisi di luar negeri mengusut dalang aplikasi Binomo. kKerja sama sudah dilakukan dengan sejumlah negara, yakni Singapura, Amerika Serikat, Turki, serta Inggris. "Kami ada  kerja sama melalui Divhubinter. Sudah kita lajukan melalui P to P, police to police juga melaui teman-teman dari PPATK juga," ungkap Whisnu. 

Adapun atas kasus ini, Indra Kesuma atau Indra Kenz sudah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus aplikasi Binomo. Indra Kenz yang diduga menjadi mitra aplikasi tersebut juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait berita bohong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×