kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terhindari dari Investasi Bodong, Satgas Investasi: Harus Ingat 2L


Senin, 18 April 2022 / 05:55 WIB
Terhindari dari Investasi Bodong, Satgas Investasi: Harus Ingat 2L
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing


Reporter: Aris Nurjani | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengungkapkan investasi ilegal. Mengutip laman ojk.co.id, per Maret 2022, terdapat 20 entitas telah melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Tercatat 9 terlibat dalam permainan uang, tiga terlibat dalam aktivitas perdagangan robot tanpa lisensi, tiga terlibat dalam aktivitas perdagangan aset terenkripsi tanpa lisensi, dan lima lainnya adalah jenis entitas investasi ilegal lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, perkembangan investasi berjangka saat ini menjadi tren di masyarakat seiring dengan perkembangan teknologi digital sebagai instrument alternatif investasi.

Baca Juga: Investasi Ilegal Berkedok Komoditi Berjangka Marak

Namun hal ini disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan untuk menipu masyarakat sehingga fenomena investasi ilegal juga menjadi marak.

Tongam menjelaskan, maraknya investasi ilegal disebabkan dua hal, pertama dari sisi pelaku, perkembangan teknologi memudahkan penawaran investasi melalui sarana situs/web/aplikasi dan media sosial.

Dari sisi masyarakat, banyak yang tidak paham investasi dan sebatas ikut-ikutan. Tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang dijanjikan oleh penawaran tersebut.

Di samping itu ada juga kelompok masyarakat yang sudah tahu ilegal namun tetap ikut karena menganggap peserta pertama pasti diuntungkan.

Modus yang digunakan biasanya iming-iming imbal hasil dari kegiatan trading produk investasi berjangka. Hal ini semakin marak karena pelaku investasi ilegal juga memanfaatkan public figure dengan kegiatan flexing.

Flexing merupakan suatu kegiatan yang memamerkan harta atau kekayaan dengan harapan menarik simpati/minat.

"Kami menganggap flexing yang dilakukan oleh afiliator merupakan suatu bentuk marketing terselubung dimana masyarakat yang melihat/menonton tertarik untuk mencari tahu sumber pendapatannya sehingga ikut kegiatan binary option menggunakan kode afiliasinya," ucap Tongam kepada Kontan.co.id, minggu (17/4).

Selain itu, Tongam mengatakan ciri-ciri investasi berjangka yang ilegal biasanya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, memberikan iming-iming imbal hasil tinggi di luar kewajaran dan memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama/ Public Figure untuk menarik minat berinvestasi.




TERBARU

[X]
×