kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tengah godok aturan market maker, BEI sebut biaya transaksi bisa nol


Rabu, 15 Januari 2020 / 16:25 WIB
Tengah godok aturan market maker, BEI sebut biaya transaksi bisa nol
ILUSTRASI. BEI dan OJK berencana memberi insentif bagi perusahaan sekuritas yang ditunjuk sebagai market maker.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberi insentif bagi anggota bursa (AB) alias perusahaan sekuritas yang ditunjuk sebagai market maker. 

"Keringanan transaksi mungkin bisa kami nol-kan, untuk saham yang market maker," jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB BEI Laksono Widodo di Gedung DPR, Rabu (15/1). Selama ini, bursa menerapkan biaya transaksi untuk pasar reguler, pasar tunai dan pasar negosiasi masing-masing 0,018% per transaksi. 

Baca Juga: BEI Menandai 41 Saham Terindikasi Gorengan yang Berkolestrol Tinggi

BEI dan OJK tengah mematangkan aturan soal market maker ini. Rencananya aturan ini bakal rampung pada semester II-2020. Market maker merupakan pihak sekuritas ataupun AB yang ditunjuk dan bersedia menyediakan kuota bid dan offer suatu saham dalam jumlah yang memadai. 

Berdasarkan catatan Kontan, BEI juga akan mengeluarkan daftar emiten yang bisa masuk dalam market maker. Ini ditujukan untuk emiten yang secara fundamental bagus tetapi tidak likuid. Jumlahnya sekitar 20-40 emiten. 

Baca Juga: Tingkatkan likuiditas perdagangan, BEI godok aturan market maker

Laksono ditemui juru warta usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi XI soal evaluasi kinerja pasar modal dan kasus Jiwasraya. Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir kasus Jiwasraya dan Asabri mencuat seiring dengan racikan portofolio saham kedua perusahaan asuransi tersebut. Di mana keduanya memiliki portofolio saham yang dianggap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saham berkualitas rendah. 

Dalam kesempatan tersebut, Laksono menjelaskan aturan ini dibuat supaya meningkatkan transparansi dan likuiditas. "Untuk transparansi yang lebih baik, bahwa memang saham-saham ini saham bagus. Kami meminta untuk sekuritas memilih mana yang market maker. Untuk transparansi dan likuiditas yang lebih baik," jelas Laksono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×