Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kedua, kurangnya edukasi dari pemerintah sehingga membuat masyarakat tidak terbiasa mempelajari skema investasi yang ditawarkan.
Ketiga, pengawasan yang belum berjalan baik dari pemerintah. “Biasanya, investasi abal-abal ini mengaku mengantongi izin dari regulator. Namun, biasanya izin yang didapat tidak sejalan dengan apa yang dikerjakan. Misalnya, mereka mendapat izin penjualan, tapi malah menghimpun dana masyarakat, regulator sendiri tak bisa berbuat banyak,” tambah Eko.
Lalu, bagaimana caranya agar tidak mudah tertipu? Eko menyarankan investor untuk jeli melihat investasi yang ditawarkan. Jika imbal hasil yang dijanjikan angkanya lebih tinggi dari obligasi pemerintah, maka calon investor harus lebih waspada.
Setelah itu, cermati pula cara kerjanya dan bagaimana cara mereka memutar uang yang dihimpun dari calon investor. “Juga jangan lupa untuk melihat sisi legalitasnya,” ujar Eko.
Sementara bagi regulatornya, Eko menyarankan pada semua lembaga yang berwenang supaya meningkatkan lagi edukasi untuk masyarakat agar lebih melek investasi. “Itu yang terpenting,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie