Reporter: Ramadhan Sultan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Selasa (8/6).
Dengan kerjasama ini, Tjiwi Kimia yakin dapat meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persaingan industri sektor kertas. Terlebih dengan menggandeng PLN, TKIM memiliki potensi penghematan yang lebih besar dengan efisiensi, mengoptimalkan produktivitas produksi dan yang terpenting dalam mengurangi emisi karbon yang dihasilkan.
Direktur Utama TKIM Suhendra Wiriadinata mengatakan, melalui inovasi layanan, PLN berupaya menjadikan surplus listrik menjadi solusi energi yang terbaik bagi pelanggan khususnya segmen industri dan bisnis.
“Selain itu juga melalui kerja sama ini, dapat menjadi langkah awal upaya bersama yang akan memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak,” kata Suhendra kepada Kontan.co.id, Selasa (8/6).
Baca Juga: PLN dan Tjiwi Kimia tandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Dengan adanya perjanjian ini, PLN dan Tjiwi Kimia sepakat atas pasokan listrik tambahan atas penonaktifan operasional captive power (pembangkit mandiri) sebesar 1 x 30 MW, dengan pemberian insentif tarif yang memadai.
Salah satu solusi energi yang PLN hadirkan bagi pelanggan industri di antaranya ialah penyediaan insentif memadai melalui Layanan Insentif Tarif Progresive Captive Power Acquisition.
Melalui layanan ini, pelanggan yang bersedia mengalihkan penggunaan listrik mandiri dari pembangkitnya ke listrik PLN bakal mendapatkan insentif tarik listrik sekaligus keandalan pasokan listrik secara penuh dari PLN.
“Layanan Insentif Tarif Progresive Captive Power Acquisition merupakan salah satu wujud sinergi nyata antara PLN dengan Tjiwi Kimia, dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan industri dalam negeri pasca pandemi, seperti yang dicanangkan oleh pemerintah,” pungkas Suhendra.
Selanjutnya: Pendapatan dan laba Tjiwi Kimia (TKIM) turun di tahun 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News