kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.643   46,00   0,28%
  • IDX 8.138   19,61   0,24%
  • KOMPAS100 1.120   0,90   0,08%
  • LQ45 784   -1,09   -0,14%
  • ISSI 287   1,22   0,43%
  • IDX30 412   -0,51   -0,12%
  • IDXHIDIV20 464   -3,05   -0,65%
  • IDX80 123   0,29   0,23%
  • IDXV30 134   0,02   0,02%
  • IDXQ30 129   -0,87   -0,67%

Tak semua saham properti kinclong karena Pelonggaran LTV


Minggu, 24 Juni 2018 / 22:34 WIB
Tak semua saham properti kinclong karena Pelonggaran LTV
ILUSTRASI. Perumahan Jakarta Garden City


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Analis Royal Investium Sekuritas Wijen Ponthus mengungkapkan, rencana Bank Indonesia (BI) untuk merelaksasi aturan loan to value (LTV) bakal memberikan dampak positif bagi sektor properti. Namun, tidak bagi semua jenis properti.

Menurutnya, pelonggaran LTV cenderung akan menguntungkan properti jenis residential landed house, terutama kelas menengah. Sedangkan untuk kelas atas tidak akan begitu terpengaruh.

"First home owner justru akan datang dari generasi milenial dan kalangan menengah," ungkap Wijen kepada Kontan.co.id, Minggu (24/6).

Sementara, untuk rumah kelas atas dinilai kurang terpergaruh lantaran pembeli umumnya sudah memiliki properti sebelumnya. Dengan begitu, pelonggaran LTV tidak berdampak cukup signifikan bagi beberapa emiten properti.

"(Pelonggaran) tidak berdampak signifikan pada saham properti lahan industri dan saham properti kelas menengah atas serta high residential," ujarnya.

Untuk saham dari lahan industri, Wijen menyebutkan BEST dan KIJA yang tak banyak terdampak kebijakan pelonggaran LTV. Sedangkan untuk saham dari kelas menengah ke atas yang kurang terdampak signifikan adalah ASRI dan APLN.

Meskipun dampak dari pelonggaran kebijakan LTV baru akan tampak 6-12 bulan ke depan, saham emiten properti seperti SMRA dan BSDE, diperkirakan akan paling diuntungkan dari penerapan kebijakan pelonggaran LTV tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×