Reporter: Aris Nurjani | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali berikan suspensi kepada salah satu sekuritas yaitu PT Yugen Bertumbuh Sekuritas lantaran tidak memenuhi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Per sesi I perdagangan efek tanggal 6 Februari 2023, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Sebab, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, suatu perusahaan sekuritas minimal harus memiliki modal paling sedikit Rp 25 miliar.
Baca Juga: BEI Suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, BEI telah menjatuhkan suspensi kepada perusahaan sekuritas yaitu PT Royal Investium Sekuritas (LH). #
Suspensi ini diberlakukan lantaran Royal Investium Sekuritas tidak memenuhi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) hingga 16 Januari 2023 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 17 Januari 2023, PT Royal Investium Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News