kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

BEI Suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas, Ini Penyebabnya


Senin, 06 Februari 2023 / 10:17 WIB
BEI Suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia melakukan suspensi terhadap PT Yugen Bertumbuh Sekuritas. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia melakukan suspensi terhadap PT Yugen Bertumbuh Sekuritas. Perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, dimulai sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 6 Februari 2023.

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna dan Kristian S. Manullang, suspensi ini diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa atas kecukupan nilai nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). 

Suspensi ini juga dengan pertimbangan Bursa atas kesiapan Perusahaan untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.

Baca Juga: Otoritas Bursa Efek Indonesia Suspensi Perusahaan Sekuritas Milik Henry Surya

“Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 6 Februari 2023, Perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis Nyoman dan Kristian, Senin (6/2).

Mengacu laman Bursa Efek Indonesia, Yugen Bertumbuh Sekuritas memperoleh izin marjin, manajer investasi, online, penjamin emisi efek, dan perantara pedagang efek. 

Adapun MKBD terakhir Yugen Bertumbuh Sekuritas senilai Rp 60,56 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×