kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.586   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.242   75,52   0,92%
  • KOMPAS100 1.128   11,80   1,06%
  • LQ45 800   14,83   1,89%
  • ISSI 291   0,36   0,12%
  • IDX30 419   7,35   1,79%
  • IDXHIDIV20 473   8,43   1,82%
  • IDX80 125   1,53   1,24%
  • IDXV30 134   1,13   0,85%
  • IDXQ30 131   2,38   1,85%

Tak Penuhi Kuorum, Restu Pembelian META Belum Mengucur


Selasa, 06 Oktober 2009 / 07:21 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. PT Leyand International Tbk (LAPD) belum bisa mengantongi restu para dari pemegang saham untuk membeli saham Nusantara Infrastructure (META). Sebab, LAPD gagal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), kemarin, akibat tidak memenuhi kuorum.

Padahal agenda utama RUPSLB tersebut adalah persetujuan atas pembelian saham META oleh LAPD, senilai maksimal Rp 125 miliar. Maklum, LAPD akan menjadi pembeli siaga pada penawaran umum terbatas alias rights issue saham META senilai total Rp 450 miliar.

Sekretaris Perusahaan LAPD Indra Wilbarsyah mengatakan, LAPD perlu mendapatkan persetujuan paling tidak tiga perempat dari total pemegang saham untuk melakukan aksi korporasi itu.

Meski begitu, Direktur LAPD Enrico Mosquera Djakman berkeyakinan bahwa rencana pembelian saham META akan tetap terlaksana. Namun ia belum memastikan waktu RUPLB ulang tersebut. "Kami akan segera mengumumkan pelaksanaan ulang RUPSLB ini," ujarnya, kemarin (5/10).

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas (PT), perusahaan bisa menggelar RUPSLB lagi dalam waktu paling cepat 10 hari sesudah RUPSLB pertama. Jadi, paling cepat LAPD baru bisa menggelar RUPSLB kedua pada 19 Oktober 2009.

Padahal, LAPD perlu segera mendapatkan izin para pemegang sahamnya. Sebab, META akan menggelar RUPSLB pada 16 Oktober 2009, dengan agenda utama penetapan rights issue. Penetapan ini tergantung pada kesiapan LAPD sebagai pembeli siaga.

Enrico enggan menanggapi masalah ini. "Saat ini kami sedang membicarakan dengan manajemen," kata Enrico.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×