Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) gagal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua pada Rabu (16/10). Dua agenda yang sedianya dibahas dalam RUPSLB hari ini urung digelar lantaran tidak memenuhi kuorum yang diminta.
Vice President Investor Relations & Corporate Communications ENRG Herwin Hidayat mengatakan, agenda pertama RUPSLB membahas persetujuan untuk memberikan jaminan perusahaan dengan nilai melebihi 50% dari ekuitas ENRG yang merupakan transaksi material untuk kepentingan pihak afilisasi ENRG.
Catatan Kontan, ENRG hendak memberikan jaminan perusahaan untuk kepentingan Kinross International Group Ltd. Jumlah pemberian jaminan ini tercatat sebesar US$ 88,25 juta.
Sayang, Herwin enggan menjelaskan lebih dalam tentang pemberian jaminan tersebut. Ia bilang, kuorum kehadiran pemegang saham minimal agar agenda tersebut dibahas adalah 66,7%.
Baca Juga: ENRG akan mulai eksplorasi migas di Mozambik November Mendatang
Sementara itu, agenda kedua RUPSLB ENRG membahas persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. kuorum kehadiran pemegang saham minimal untuk agenda tersebut adalah 60%.
“Sedangkan yang hadir di RUPSLB hari ini hanya 56,4%. Jadi kami tidak bisa membuka pembahasan agenda,” ujar Herwin ketika ditemui Kontan.co.id, Rabu (16/10).
Asal tahu saja, seluruh agenda RUPSLB yang digelar ENRG hari ini sebenarnya juga menjadi agenda saat perusahaan melaksanakan RUPS di bulan lalu. Saat itu, kedua agenda ini gagal dibahas karena kuorum peserta tidak terpenuhi.
Karena sudah dua kali gagal, dalam waktu dekat pihak ENRG akan coba menyambangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta pendapat dan masukan terkait pelaksanaan RUPSLB ketiga.
“Kami ingin adakan lagi RUPS. Tapi sebelumnya kami ingin minta pendapat OJK terkait kuorum minimal yang disyaratkan,” terang Herwin.
Baca Juga: Perbaiki kinerja, Energi Mega Persada (ENRG) fokus tingkatkan kapasitas produksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News