kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Tak penuhi free float, emiten didenda Rp 50 juta


Senin, 11 Juli 2016 / 07:02 WIB
Tak penuhi free float, emiten didenda Rp 50 juta


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberi sanksi kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik atau free float. Saat ini ada sekitar 10 emiten yang belum memenuhi ketentuan itu.

Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan, BEI sudah memberikan surat peringatan kepada sejumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Jika hingga akhir Juni 2016 emiten tersebut belum memenuhi aturan batas minimum free float, BEI akan mengenakan sanksi Rp 50 juta.

Sanksi terberat jika tak memenuhi aturan BEI ini adalah suspensi saham. Namun, BEI belum tentu langsung melakukan suspensi karena masih akan memonitor emiten kasus per kasus.

Samsul menambahkan, sejatinya sudah ada beberapa emiten yang berupaya memenuhi aturan itu dengan berbagai cara. Misalnya melalui penerbitan saham baru (rights issue) maupun melalui pemecahan nilai nominal saham (stock split). Sementara dua emiten meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Sejauh ini Samsul tidak menyebutkan nama-nama emiten tersebut. "Kami masih menunggu laporan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terlebih dulu," ujar dia, belum lama ini.

Salah satu emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5% saham adalah PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Saat ini, jumlah saham publik GEMS hanya 3%. Dalam paparan publik 10 Juni lalu, GEMS masih terus mengkaji langkah untuk memenuhi ketentuan free float BEI.

GEMS sudah meminta perpanjangan waktu ke BEI karena kondisi pasar modal, terutama sektor pertambangan masih menurun. Aturan free float tercantum dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Emiten wajib memenuhi free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal ditempatkan dan disetor. Penyebaran jumlah saham juga diatur minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di Anggota Bursa (AB).

Beberapa emiten sudah memenuhi 7,5% saham beredar di publik. Tapi ada juga emiten yang belum memenuhi standar baru jumlah saham dan penyebaran kepemilikan saham. Salah satu cara menambah sebaran kepemilikan saham adalah stock split.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×