kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Tak Kunjung Hadir di Indonesia, Bappebti Ungkap Kendala Bursa Kripto


Rabu, 02 November 2022 / 18:53 WIB
Tak Kunjung Hadir di Indonesia, Bappebti Ungkap Kendala Bursa Kripto
ILUSTRASI. Awalnya, bursa kripto Indonesia direncanakan hadir pada akhir 2021.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam menghadirkan bursa kripto di Indonesia. Asal tahu saja, awalnya, bursa kripto Indonesia direncanakan hadir pada akhir 2021.

Akan tetapi, rencana tersebut batal dan ditargetkan akan hadir pada kuartal pertama 2022. Namun, sampai saat ini bursa kripto belum kunjung hadir di Indonesia.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, tidak adanya benchmark alias tolok ukur dalam pembentukan bursa kripto menjadi salah satu kendala yang dihadapi oleh Bappebti. Sebagaimana diketahui, belum ada satu pun negara yang mempunyai bursa kripto sehingga Bappebti tidak mempunyai contoh implementasinya.

"Bappebti terus melihat apakah bursa kripto yang tengah dirancang sudah siap atau tidak, namun kami tidak mempunyai benchmark. Kami mencoba agar risiko kegagalannya kecil dan memastikan semuanya sudah sinkron serta mampu menghadapi permasalahan ke depan," ungkap Didid, Rabu (2/11).

Baca Juga: Pembahasan RUU Sektor Keuangan Ubah Aturan Aset Kripto, Ini saran Ekonom

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menambahkan, selayaknya bursa saham, bursa kripto juga membutuhkan perusahaan kustodian dan kliring. Tapi, perusahaan kustodian untuk bursa kripto yang sudah mendaftarkan diri ke Bappebti menghadapi kendala dari segi modal dan pengalaman. Di sisi lain, ada beberapa perusahaan kustodian asal luar negeri yang ingin masuk ke pasar kripto Indonesia.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Tirta Karma Senjaya (tengah) di Jakarta Pusat, Rabu (2/11).

"Oleh sebab itu, Bappebti memberikan opsi kepada mereka, mau mendirikan perusahaan sendiri di sini atau mengakuisisi perusahaan yang sudah terdaftar di Bappebti sehingga nanti dapat terbantu secara modal dan sumber daya manusia," ungkap Tirta.

Sementara itu, untuk perusahaan kliring aset kripto, persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap sehingga tinggal melaksanakan fit and proper test, cek fisik, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Nilai Transaksi Aset Kripto Anjlok Lebih dari 70%, Ini Penyebabnya

Terkait dengan bursa kriptonya, DFX sebagai penyelenggara bursa kripto masih dalam proses administrasi karena sempat terjadi pergantian manajemen sehingga perlu ada fit and proper test lagi. "Kesiapan sistem juga perlu dicek kembali karena jika revisi Peraturan Bappebti Nomor 8/2021 disahkan, maka harus ada penyesuaian kembali," ucap Tirta.

Tirta memperkirakan, revisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dapat diresmikan pada bulan ini.  Alhasil, peluncuran bursa kripto diharapkan dapat terjadi pada akhir tahun 2022 beserta dengan lembaga kliringnya.

Meskipun begitu, Bappebti juga tengah memantau perkembangan dari Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menurut Tirta, bursa kripto penting untuk kerja pengawasan Bappebti karena lebih efektif dari segi pencatatan. Bappebti sebagai lapisan terakhir pengawasan akan lebih efektif dalam mengawasi perdagangan kripto karena sudah tinggal cek data transaksi semua pedagang di bursa, asetnya di kustodian dan dananya di kliring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×