kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Tak kuat menanjak, harga emas spot melandai menjadi US$ 1.575,57 per ons troi


Selasa, 04 Februari 2020 / 11:16 WIB
Tak kuat menanjak, harga emas spot melandai menjadi US$ 1.575,57 per ons troi
ILUSTRASI. Selasa (4/2), pukul 11:10 WIB harga emas spot berada di US$ 1.575,57 per ons troi, turun 0,07% dibandingkan penutupan . REUTERS/Edgar Su


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Harga emas kembali meredup. Mengutip data Bloomberg, Selasa (4/2) pukul 11:10 WIB harga emas spot berada di US$ 1.575,57 per ons troi, turun 0,07% dibandingkan penutupan. Wabah virus corona masih menjadi faktor yang membayang-bayangi harga emas tersebut. 

Komisi Kesehatan Nasional China mencatat, jumlah kematian akibat wabah virus corona di China naik menjadi 425 kasus pada Senin (3/2), naik 64 kasus dari hari sebelumnya.

Baca Juga: China tuding AS sebar kepanikan virus corona, tapi akhirnya terima bantuan Washington

China pun telah setuju mengizinkan pakar kesehatan Amerika Serikat (AS) untuk masuk ke negara itu sebagai bagian dari upaya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk membantu memerangi virus corona yang menyebar cepat, karena jumlah kasus dan kematian terus meningkat.

Bahkan, agar perekonomian Negeri Panda itu tidak semakin terpuruk, Bank sentral China memangkas beberapa suku bunga pinjaman utama. 

Baca Juga: Di Taiwan, flu babi lebih ditakuti ketimbang virus corona

Saham Asia turut memerah karena investor berhati-hati menunggu stimulus lebih lanjut terkait ekonomi China karena serangan virus corona selama beberapa hari terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×