kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tak Berdaya, Rupiah Jisdor Melemah ke Rp 14.360 Per Dolar AS Pada Senin (28/3)


Senin, 28 Maret 2022 / 15:57 WIB
Tak Berdaya, Rupiah Jisdor Melemah ke Rp 14.360 Per Dolar AS Pada Senin (28/3)
ILUSTRASI. Senin (28/3), Rupiah Jisdor melemah 0,13% ke Rp 14.360 per dolar AS


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di kurs tengah Bank Indonesia (BI) kembali tak bertenaga di awal pekan ini. Senin (28/3), rupiah Jisdor berada di level Rp 14.360 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah Jisdor melemah 0,13% dibanding pergerakan Jumat (25/3) yang berada di Rp 14.341 per dolar AS. Ini sejalan dengan rupiah spot yang juga melemah 0,1% ke Rp 14.360 per dolar AS.

Hingga pukul 15.52 WIB, mayoritas mata uang di kawasan melemah. Dimana, yen Jepang menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah ambles 2,16%.

Berikutnya, won Korea Selatan ditutup anjlok 0,7% dan dolar Taiwan tertekan 0,58%. Diikuti, baht Thailand yang terkikis 0,52%.

Baca Juga: Loyo, Rupiah Spot Ditutup Melemah ke Rp 14.360 Per Dolar AS Pada Hari Ini (28/3)

Selanjutnya, dolar Singapura dan ringgit Malaysia yang sama-sama koreksi 0,18%. Lalu ada yuan China yang terdepresiasi 0,05%.

Kemudian ada dolar Hong Kong yang terlihat melemah tipis 0,003% terhadap the greenback.

Sementara itu, rupee India sukses berbalik arah dan menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah naik 0,06%.

Disusul, peso Filipina yang terlihat ditutup menguat tipis 0,04% pada perdagangan hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×