Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham dan waran lima emiten atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Efek kelima emiten yang disuspensi ini memiliki hubungan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Suspensi pada efek tiga perusahaan berlaku mulai sesi I perdagangan Kamis (23/1) di seluruh pasar. Secara rinci, efek-efek tersebut terdiri dari saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), saham PT SMR Utama Tbk (SMRU), serta saham dan waran seri II PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM dan TRAM-W).
Hal ini menyusul penghentian sementara atas efek dua emiten lainnya, yaitu saham biasa dan saham seri B PT Hanson International Tbk (MYRX dan MYRX-P), serta saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP). MYRX dan MYRX-P telah disuspensi mulai 16 Januari 2020, sementara LCGP sejak 2 Mei 2019.
Baca Juga: Kewenangan dan fungsi pengawasan OJK mau dikembalikan, apa tanggapan Bank Indonesia?
Saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo membenarkan bahwa suspensi ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. "Mestinya iya (terkait Jiwasraya)," kata Laksono, Kamis (23/1).
Menurut dia, suspensi ini baru akan dibuka hingga pemeriksaan oleh aparat penegak hukum atas kasus tersebut dianggap selesai.
Langkah suspensi yang dilakukan BEI ini merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.